Pajak 0% untuk Mobil Baru Kuras Penerimaan Negara Rp 2,3 Triliun
Pemerintah akan membebaskan pembelian mobil baru dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai bulan depan. Pembebasan PPnBM berpotensi menurunkan penerimaan pajak hingga Rp 2,3 triliun pada tahun ini.
"Ini berdasarkan simulasi hitung-hitungan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Dialog Produktif Semangat Selasa, Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit secara virtual, Selasa (16/2).
Meski kehilangan pendapatan, pemerintah yakin akan menerima banyak dampak positif dari insentif tersebut. Di antaranya meningkatnya permintaan masyarakat akibat turunnya harga mobil yang kemudian akan diikuti peningkatan produksi industri otomotif.
Asumsi lainnya, akan menggerakkan industri pendukung sektor otomotif. "Selain itu masih banyak dampak berganda lainnya," ujar dia.
Saat industri otomotif dan pendukungnya bergerak, Susi meyakini pelaku usaha akan membayar pajak. Dengan demikian, potensi turunnya penerimaan pajak akibat insentif PPnBM DTP akan terkompensasi dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Ia pun menegaskan bahwa insentif PPnBM DTP mobil baru ditujukan kepada para konsumen. Sementara untuk industri, insentif pajak telah diberikan sejak awal pandemi. "Mulai dari PPh 21, pembebasan PPh 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN," katanya.
Pemerintah akan memberikan diskon pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Kategorinya yaitu sedan dan mobil lain berpenggerak dua roda belakang 4x2 alias (2WD). Mobil di segmen ini memiliki local purchase alis Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 %.
PPnBM akan diberlakukan nol persen pada Maret-Mei. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 % pada Juni-Agustus, dan 25 % periode September-November 2021.
Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan kebijakan pemberian pajak nol persen pada mobil baru semakin mengurangi penerimaan negara. "Shortfall pajak tahun ini pastinya akan semakin melebar," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (16/2).
Kementerian Keuangan mencatat, kekurangan setoran pajak alias shortfall pada 2020 mencapai Rp 128,8 triliun. Adapun penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.070 triliun pada tahun lalu, atau 89,3% dari target Rp 1.198,8 triliun.
Dengan seretnya penerimaan negara, Nailul memperingatkan bahwa kekuatan fiskal untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional seperti pemberian bantuan ke masyarakat terdampak Covid-19 akan berkurang. "Jadi tidak akan efektif untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa relaksasi pajak untuk mobil baru dapat menambah produksi industri otomotif. Ujungnya, pemasukan negara akan bertambah Rp 1,4 triliun.
“Dengan skenario relaksasi bertahap, dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/2) seperti dikutip dari Antara.
Dia berharap pulihnya produksi dan penjualan otomotif berdampak pada industri lain seperti bahan baku yang kontribusinya mencapai 59% dari industri kendaraan bermotor. Selain itu industri pendukung ini menyumbang lapangan kerja lebih dari 1,5 juta orang.
Airlangga juga menjelaskan, industri ini terdiri dari lima sektor yakni pelaku tier II dan II sebanyak 1.000 perusahaan dengan 210 ribu pekerja. Kemudian, tier I yang terdiri dari 550 perusahaan dengan 220 ribu pekerja.
Selain itu ada 22 perusahaan perakitan dengan 74 ribu pekerja, dealer dan bengkel sebanyak 14 ribu perusahaan dan 400 ribu pekerja. Terakhir, dealer serta bengkel tak resmi sebanyak 42 ribu dengan 595 ribu pegawai.