Pemerintah Andalkan Ekosistem Logistik Batam untuk Saingi Singapura

Agatha Olivia Victoria
18 Maret 2021, 17:11
Logistik, Singapura, pandemi corona, sistem logistik batam
Menko Marves
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, biaya logistik RI bisa mencapai 25,19%, sedangkan Singapura hanya 13%.

Menurut dia, ekonomi RI sangat besar dan kompleks. Apalagi, penyebab jatuhnya ekonomi saat ini merupakan pandemi. Dengan demikian, selama masih ada Covid-19 perekonomian tidak akan pulih.

Maka dari itu, Piter menuturkan bahwa syarat pulihnya ekonomi adalah berakhirnya pandemi. "Ini yang kemudian bisa menggerakan semua aktivitas perekonomian masyarakat," katanya.

Kendati demikian, menurut dia, pembangunan BLE tetap diperlukan. Namun, hal tersebut tidak bisa menjadi tolak ukur akselerasi pemulihan ekonomi.

BLE merupakan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE). NLE merupakan pembaharuan tata cara registrasi kepabenanan terkait manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Beleid ini mulai berlaku pada 28 Agustus 2020.

Melalui sistem ini, Bea Cukai mampu menyelaraskan pendataan angkutan logistik yang masuk atau keluar di kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan sebutan bagi kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menerapkan NLE untuk mempermudah penyampaian permohonan perizinan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor sesuai pasal 22 PMK tersebut. Selain itu, data dari sistem NLE juga digunakan mencatat renana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) anggkutan logistik melalui jalur laut, udara, dan darat.

Dengan kata lain, NLE menjadi alat deteksi dini Bea Cukai ketika memantau arus bongkar muat di kawasan pabean. Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi bagi pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP melebihi tenggat waktu 24 jam sebelum sarana pengangkut tiba.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...