PNS Protes THR dan Gaji 13 di Bawah UMR DKI, Berapa Besarannya?
Hampir 20 ribu orang meneken petisi yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayarkan THR dan Gaji ke-13 PNS secara penuh atau mencakup tunjangan kinerja seperti tahun 2019. Petisi tersebut bahkan menyebut besaran THR PNS tahun ini lebih kecil dari upah minimum Jakarta Rp 4,42 juta. Benarkah demikian?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Besaran THR tak mencakup tunjangan kinerja seperti tahun 2019 karena pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19.
"Pemerintah terus mencoba menyeimbangkan berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting sesuai arahan Pak Presiden. Ini agar ekonomi betul-betul bisa tertangani dan tetap memberikan PNS dan Polri hak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 pada pekan lalu.
Besaran THR PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021. Pemerintah membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berikut besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 yang dibayarkan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai aparatur sipil negara:
1. Pimpinan dan anggota nonstruktural:
a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.692.000
b. Wakil Ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp 7.993.000
d. Anggota Rp 7.993.000
2. Pegawai nonpegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan dan hak administrasinya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon 1/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 9.592.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp. 7.342.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 2.235.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 2.569.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 2.734.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 3.154.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 2.963.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 3.411.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 3.489.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.043.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 3.713.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.306.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000