Sri Mulyani Usul Hapus Hukuman Pidana untuk Pengemplang Pajak

Agatha Olivia Victoria
24 Mei 2021, 21:45
pengemplang pajak, pidana, RUU KUP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin hukuman bagi pengemplang pajak difokuskan pada sanksi administrasi atau denda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan penuntutan pidana kepada pengemplang pajak dan fokus pada sanksi administrasi atau denda. Kebijakan tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Jadi fokusnya lebih kepada penerimaan dan kerja sama dengan mitra dalam penagihan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/5).

Ia menjelaskan, usulan ini merupakan salah satu reformasi perpajakan yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tujuan reformasi tersebut yakni agar dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan terutama untuk wajib pajak (WP) badan yang selama ini menghindar dari kewajibannya.

"Reform ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan APBN ke depan. Tantangan yang dihadapi dunia saat ini sedang tinggi," kata Sri Mulyani. 

Pandemi Covid-19 menciptakan tantangan bagi penerimaan negara di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penerimaan pajak pada tahun lalu anjlok hampir 20% dibandingkan 2019. Pemerintah pun tak memasang target yang muluk pada tahun ini yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun, hanya naik 2,6% dibandingkan target tahun lalu. 

Meski demikian hingga April 2021, realisasinya baru mencapai 30,94% dari target. Realisasi ini juga masih turun 0,46% dibanding April 2020. 

Sanksi pidana terhadap pelanggar pajak diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KUP. Pada pasal 38 disebutkan bawah setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikannya tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Pasal tersebut juga mengatur hukuman selain pidana, yakni denda paling sedikit satu kali atau paling banyak dua kali pajak terutang.

Sementara pada pasal 39, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga menimbulkan kerugian dapat dikenakan penjara paling singkat 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Hukuman serupa juga dapat dikenakan bagi setiap orang yang menyalahgunakan NPWP, tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana serupa bagi orang yang menolak pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, hingga orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.  Pasal 39 juga mengatur bahwa pelanggar dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali atau paling banyak empat kali pajak terutang.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...