Kemenkeu Prediksi Realisasi Belanja Perpajakan Tahun Lalu 1,6% PDB

Agatha Olivia Victoria
10 Juni 2021, 17:27
belanja perpajakan, pajak, insentif pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata belanja perpajakan setiap tahunnya mencapai 1,45% - 1,62% terhadap PDB.

Kementerian Keuangan memperkirakan belanja perpajakan tahun lalu mencapai 1,5%-1,6% dari produk domestik bruto (PDB), tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,62% terhadap PDB. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan pembersihan data terkait belanja perpajakan tahun 2020 untuk beberapa pos peraturan, terutama pajak penghasilan (PPh). "Kemungkinan akan diterbitkan September atau Oktober tahun ini," kata Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).

Febrio menjelaskan, perhitungan nilai belanja perpajakan baru dilakukan saat tahun pajak berakhir. Ini karena penghitungan sebagian nilai belanja tersebut menggunakan data SPT dan laporan keuangan.

Menurut dia, rata-rata belanja perpajakan setiap tahunnya mencapai 1,45% - 1,62% terhadap PDB. Nilai belanja perpajakan pada 2019 mencapai Rp 257,2 triliun atau 1,62% dari PDB, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai  Rp 225,2 triliun atau 1,52% PDB maupun 2017 sebesar  Rp 196,8 triliun atau 1,45% PDB.

Dalam laporan tahun 2019, pemerintah telah melakukan perhitungan pajak untuk 66 pos peraturan belanja perpajakan dari total 89 peraturan.

Febrio menuturkan bahwa belanja perpajakan terbesar pada 2019 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 166,9 triliun. "Sementara sisanya untuk PPh, bea masuk dan cukai, pajak bumi dan bangunan sektor P3, sedangkan untuk bea materai relatif kecil," ujar dia.

Ia mengatakan, nilai belanja perpajakan 2019 terutama ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan UMKM yakni masing-masing Rp 142,4 triliun dan Rp 64,7 triliun. Selain itu, belanja perpajakan juga ditujukan untuk meningkatan iklim investasi Rp 26,3 triliun dan mendukung dunia bisnis Rp 23,9 triliun.

Belanja perpajakan banyak digelontorkan melalui insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 dan 2021. Untuk tahun lalu, realisasi insentif usaha tercatat Rp 56,12 triliun, sedangkan tahun ini  mencapai Rp 29,51 triliun per 28 Mei.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji mengatakan kondisi ekonomi dan beragam insentif pajak yang diberikan pemerintah membuat kekurangan penerimaan atau shortfall pajak tidak bisa dihindari tahun ini. Meski demikian, ia memperkirakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai target 5,7% dari produk domestik bruto (PDB).

Direktorat Jenderal Pajak, menurut dia, telah menerapkan strategi yang cukup baik untuk mengejar penerimaan. Strategi tersebut, yakni upaya optimalisasi kepatuhan wajib pajak high wealth individual (HWI), penerimaan dari sektor digital, serta penggalian potensi dari sektor-sektor yang relatif memiliki daya tahan di tengah pandemi.

"Namun masih terdapat beberapa catatan," kata Bawono kepada Katadata.co.id, pertengahan Maret 2021.

Terkait optimalisasi kepatuhan HWI, Bawono menyebutkan, terdapat tantangan yang terletak pada upaya mengoptimalkan informasi mengenai profil HWI seperti data keuangan, informasi pengendalian perusahaan, dan sebagainya. Sementara untuk pemajakan atas digital, konsensus pajak digital global diharapkan bisa membuka ruang optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan digital lintas yurisdiksi.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.069,98 triliun sepanjang 2020. Jumlah tersebut setara 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...