Tiga Tantangan Pemerintah Mengerek Rasio Pajak yang Anjlok Tahun Lalu

Agatha Olivia Victoria
10 Juni 2021, 14:42
pajak, rasio pajak, penerimaan pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Rasio pajak pada 2016 tercatat 8,91%, lalu turun menjadi 8,47% pada 2017, 8,85% pada 2018, 8,42% pada 2019, dan 6,95% pada 2020.

Pandemi Covid-19 membuat rasio pajak anjlok pada tahun lalu hanya mencapai 6,95%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai, terdapat tiga tantangan yang harus dihadapi untuk mendorong indikator penerimaan pajak ini. Ketiganya, yakni basis pajak belum tertangkap sepenuhnya, kepatuhan yang belum optimal, dan insentif pajak yang masih dibutuhkan untuk mendorong ekonomi.

"Insentif cenderung masih dibutuhkan beberapa sektor ekonomi saat pandemi seperti ini," ujar Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).

Berdasarkan bahan paparannya, rasio pajak kian menurun sejak 2016. Rasio pajak pada 2016 tercatat 8,91%, lalu turun menjadi 8,47% pada 2017, 8,85% pada 2018, 8,42% pada 2019, dan 6,95% pada 2020.

Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak. Rasio pajak berbeda dengan rasio perpajakan (tax ratio) yang tak hanya menghitung persentase penerimaan pajak, tetapi juga penerimaan bea dan cukai. Namun, kondisi rasio pajak yang kian menurun pun tak jauh berbeda dengan rasio perpajakan.

Meski rasio pajak masih rendah, Febrio menyatakan tingkat kepatuhan pembayaran pajak mulai meningkat. "Rasio kepatuhan hingga akhir April 2021 mencapai 65%," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...