Soal Kasus Dana CSR, Bos BI Perry Warjiyo Sebut Penyalurannya Sesuai Aturan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral sudah sesuai dengan aturan. Ketentuan yang ia maksud adalah dana sosial itu hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan memiliki program kerja yang konkret.
Selain itu, penyalurannya juga melalui mekanisme pngecekan dan ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan tersebut. "Dan ini dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI Desember 2024 di Jakarta, Rabu (18/12).
Peran Dewan Gubernur BI berkaitan dengan program CSR, ia mengatakan, hanya membuat alokasi besaran melalui tiga pilar atau bidang program. Bidang pertama, yaitu pendidikan, khususnya beasiswa. "Setiap tahun, BI memberikan beasiswan kurang lebih 11 ribuan," ucapnya.
Bidang kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengan (UMKM), dan lainnya. Terakhir adalah bidang ibadan sosial. "Jadi alokasi besarannya diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI secara tahunan alokasinya," kata Perry.
Penjelasan itu ia katakan untuk merespon pertanyaan awak media terkait kasus penyalahgunakaan dana CSR BI. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat bank sentral di Jakarta pada Senin lalu. Selain itu, komisi antirasuah juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Perry memastikan, BI akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. Ia juga mendukung upaya-upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.
“Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” katanya.