Sri Mulyani Korting Sanksi, Pidana Bagi Pelanggar Pajak Tidak Berlaku
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan beleid baru perpajakan yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10). Salah satu perubahan dalam beleid ini mengatur pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika wajib pajak (WP) mengajukan gugatan keberatan atas tagihan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan hasilnya dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka sanksi administratif yang harus dibayar 30%. Besaran tarifnya diturunkan dari undang-undang yang lama sebesar 50%.
Kemudian, jika WP tersebut belum puas dan mengajukan banding, kemudian hasilnya tetap dimenangkan DJP, maka sanksi yang berlaku juga dikurangi dari semula 100% menjadi 60%. Begitu pula jika perkara sampai pada tahap peninjauan kembali berlaku penurunan tarif sanki administratif dari 100% menjadi 60%.
"Ini memberikan gambaran mengenai sanksi yang relatif lebih rendah tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya untuk penghindaran pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan UU HPP berusaha memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pengemplang pajak yang kasusnya masuk sampai tahap persidangan. Ia menyebut wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara membayar pokok pajak dan sanksi, sehingga tidak perlu dituntut pidana penjara.
"Dalam hal ini dia membayar saja, maka kemudian pidana pajaknya bisa didrop," kata Sri Mulyani.
Dalam UU HPP, ketentuan sanksi tersebut juga diubah. Pertama, pidana pajak yang berbentuk kealpaan, sanksinya dikurangi menjadi hanya membayar pokok pajak ditambah sanksi satu kali pajak kurang bayar. Sementara dalam UU yang lama, wajib pajak ditagih pokok pajak dan dikenai sanksi tiga kali pajak kurang bayar.
Kedua, pidana pajak yang disengaja, bentuk sanksinya tidak berubah, yakni membayar pokok pajak ditambah sanksi tiga kali pajak kurang bayar. Ketiga, ketentuan pidana pajak bagi pembuat faktur pajak atau bukti potong PPh fiktif. Sanksi untuk bentuk pidana ini menjadi lebih berat, dari semula harus membayar pokok pajak dan tiga kali sanksi kurang bayar, sekarang menjadi pembayaran pokok pajak dan empat kali pajak kurang bayar.
"Dalam hal ini, pemerintah dan DPR memberikan gradasi agar complience (kepatuhan) makin baik, tapi tetap affordable (terjangkau) bagi mereka yang memang tidak berniat melakukan suatu kejahatan perpajakan yang sengaja atau tidak melakukan PPh Fiktif," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, UU HPP juga mengubah ketentuan sanksi pada saat pemeriksaan. Ini berlaku bagi WP yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Sri Mulyani menjelaskan akan berlaku ketentuan sanksi baru, yakni sebagai berikut:
- PPh kurang dibayar, akan berlaku sanksi pembayaran bunga per bulan sebesar suku bunga acuan saat itu serta uplift factor 20% maksima, ketentuan ini hanya maksimal 24 bulan. Sedangkan dalam UU KUP yang lama, berlaku tarif sanksi 50%.
- PPh kurang dipotong, ketentuan sanksi di UU HPP juga sama dengan ketentuan jika PPH kurang dibayar. Sedangkan dalam UU KUP yang lama, berlaku sanksi 100%.
- PPh dipotong tetapi tidak disetor, berlaku sanksi 75%, dari UU lama sebesar 100%
- PPN dan PPNBM kurang dibayar, berlaku sanksi 75% dari sebelumnya 100%.