BI Perpanjang Keringanan Denda & Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit
Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku batas minimum pembayaran kartu kredit 5% hingga pertengahan tahun depan. Bank sentral juga memperpanjang penurunan denda keterlabatan penbayaran sebagai salah satu langkah mendukung pemulihan ekonomi yang tengah berjalan.
"BI memperpanjang masa berlaku kebijkaan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi oktober, Selasa (19/10).
BI sebelumnya memberlakukan ketentuan minimum pembayaran tagihan kartu kredit sebesar 10%. Namun mulai 1 Mei 2020, bank sentral menurunkan batas minimum menjadi 5% dan berlaku hingga Desember 2021. Kebijakan ini kemudian diperpanjang sampai akhir tahun 2021 dalam pengumuman Januari lalu.
Selain itu, Perry juga mengumumkan perpanjang penurunan denda keterlambatan pembayaran hingga tahun depan. "BI memperpanjang masa berlaku penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," kata Perry.
Penurunan denda keterlambatan berlaku sejak tahun lalu dan telah dua kali diperpanjang. Perpanjangan pertama sampai Juni 2021, kemudian kembali diperpanjang sampai akhir tahun ini.
BI masih mempertahankan batas maksimum bunga kartu kredit sebesar 1,75% sejak diturunkan pada Juli lalu. Bank sentral sebelumnya menurunkan bunga kartu kredit dari 2,25% menjadi 2% pada Mei 2020.
Berdasarkan data BI, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 19,7 triliun pada Agustus 2021, maik 13,07% dari bulan sebelumnya Rp 17,12 triliun. Ini menandai pembalikan setelah tiga bulan berturut-turut turun. Kendati demikian masih di bawah capaian tertinggi Rp 24,3 triliun pada Maret 2021.
Selain nilai transaksi, volume transaksi dengan kartu kredit juga mengalami peningkatan. Volume transaksi pada Agustus 2021 sebanyak 22,7 juta transaksi, naik 8,22% dari bulan sebelumnya sebanyak 22,8 juta transaksi.
Kategori transaksi tunai memiliki nilai Rp 592,3 miliar pada Agustus 2021, naik 9,95% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 533,4 miliar. Begitupun dengan nilai transaksi kategori belanja mengalamai peningkatan sebesar 13,16% dari Rp 16,6 triliun menjadi Rp 19,1 triliun.
Volume transaksi kategori tunai pada bulan lalu sebanyak 423,4 ribu transaksi. Jumlah itu naik 10,03% dari bulan sebelumnya sebanyak 380,9 ribu transaksi tunai.
Adapula, volume transaksi untuk kategori belanja sebanyak 22,3 juta transaksi pada bulan lalu. Volume transaksi tersebut naik 8,19% dari bulan sebelumnya sebanyak 20,48 juta transaksi.