Satgas BLBI Taksir Tanah Sitaan Milik Tommy Soeharto Bernilai Rp 1,2 T

Abdul Azis Said
8 November 2021, 12:25
satgas BLBI, tommy soeharto, utang BLBI
Arief Kamaludin|KATADATA
Nama Tommy muncul dalam daftar nama pengemplang dana BLBI setelah Satgas mengumumkan pemanggilan melalui pengumuman koran akhir Agustus lalu.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita lahan lebih dari 124 hektar PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Satgas kini tengah menghitung berapa nilai aset yang telah disita dan apakah cukup untuk melunasi utang Tommy. 

"Perkiraan yang ada, seandainya tanah itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar 600 miliar. Kalau Rp 1 juta per meter, maka 1,2 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rio Silaban dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Rio mengatakan hitung-hitungan pasti nilai aset tersebut masih berada dalam kajian yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Adapun aset yang disita merupakan tlahan dengan empat bidang tanah yang semuanya berada di Karawang Jawa Barat dengan perincian sebagai berikut:

  • Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 100.985,15 meter persegu terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
  • Tanah seluas 518.870 meter persegu terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Penyitaan terhadap aset tersebut merupakan buntut atas penagihan piutang negara kepada PT TPN senilai Rp 2,6 triliun. Jika menggunakan perhitungan kasar Rio, maka nilai hasil sitaand  belum mencapai separuh dari total kewajiban PT TPN.

Nama Tommy muncul dalam daftar nama pengemplang dana BLBI setelah Satgas mengumumkan pemanggilan melalui pengumuman koran akhir Agustus lalu. Pemanggilan anak bungsu mantan Presiden Soeharto ini dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Utang ini ditujukan untuk menyelamatkan produsen mobil merek Timor, yaitu PT Timor Putra Nasional (TPN).

Selain aset milik Tommy, Satgas juga telah menerima pembayaran cicilan utang dari keluarga Bakrie senilai Rp 10,3 miliar. Ini merupakan pembayaran atas utang PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) senilai Rp 22,68 miliar.

Kedua anggota keluarga Bakrie yang menjadi pengurus PT UMN adalah Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Bakrie. Selain keduanya, tiga pengurus perusahaan lainnya yang juga dipanggil yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan PT UMN telah melakukan dua kali pembayaran sejak akhir September lalu. Pembayaran pertama pada 20 September 2021 sebesar Rp 909 juta dan pembayaran kedua pada 28 Oktober dengan nilai Rp 9,34 miliar.

"Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp 10,3 miliar dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12,37 miliar," kata Rio.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...