Pemerintah Desa Akan Kelola Data Kependudukan hingga Potensi Ekonomi
Badan Pusat Statistik (BPS) berencana melimpahkan pengelolaan data kependudukan dari semula dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota kepada pemerintah setingkat desa. Pemerintah desa juga akan didorong untuk mengelola data potensi ekonomi desa yang nantinya dapat membantu investor yang ingin berinvestasi.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, pembaruan data kependudukan saat ini dilakukan oleh Dukcapil. Data tersebut telah digunakan BPS sebagai data awal atau pricelist dalam sensus kependudukan 2020. Data ini kemudian harus di bawa ke lapangan untuk dikonfirmasi, setelah itu kembali ke dukcapil untuk diinput.
"Ke depan, updating data diharapkan berjalan dengan lebih baik, terutama jika di desa sudah memahami prosesnya. Jadi, seperti perpindahan penduduk atau layanan kematian itu prosesnya bisa dilaksanakan di tingkat desa," ujar Margo dalam wawancara dengan media, Senin (6/12).
Untuk mendukung target tersebut, menurut Margo, pihaknya akan melanjutkan program pembinaan statistik di tingkat desa melalui program Desa Cinta Statistik (Cantik). Pada tahun ini, BPS telah membina 100 desa di seluruh Indonesia dan akan dilanjutkan 200 desa lainnya di tahun depan.
"Targetnya lima tahun ke depan semua desa sudah kami lakukan pembinaan," kata Margo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, di Indonesia terdapat 83.381 desa/kelurahan yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Bukan hanya mengelola data kependudukan, pemerintah desa nantinya juga bisa mengelola data-data lainnya. Ini termasuk data potensi desa, data ekonomi dan data pontesi infrastruktur yang dimiliki desa. Berbagai data ini yang nanti akan menjadi profil desa.
Dia mengatakan profil desa ini ke depan dapat digunakan sebagai informasi untuk menyusun rencana pembangunan di tingkat desa. Selain itu, data-data ini juga bisa membantu investor yang ingin masuk atau berinvetasi di desa tersebut.
"Kami bisa berharap data akan semakin bagus dari tingkat desa karena aparatnya sudah mampu menggunakan data untuk kebutuhan perencanaan pembangunan di tingkat desa," kata Margo.
Margo mengatakan pembinaan data kependudukan di tingkat desa sebagai realisasi dari komitmen BPS untuk memperbaiki data dari tingkat paling bawah. Implementasinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa menyambut baik program pembinaan data statistik di tingkat desa tersebut. Melalui kemandirian untuk mengelola data tersebut diharap bisa membantu pemerintah desa untuk memilah prioritas dan kebutuhan masing-masing desa.
"Jika program Desa Cantik ini meluas menurut saya mudah-mudahan yang terjadi ialah perbaikan data primer kita dengan baik karena ada kesadaran bahwa data itu menjadi penting," kata Suharso dalam acara yang sama dengan Margo.
Pemerintah desa nantinya bisa mengelola sejumlah data primer yang penting untuk pembangunan seperti data pangan, data luas tanah dan luas sawah. Dengan adanya data dari tingkat desa diharap bisa menyediakan data yang lebih akurat jika pemerintah ingin menyalurkan sejumlah bantuan seperti subsidi benih atau subsidi pupuk.