Laporan Harta Program Pengungkapan Sukarela Tembus Rp10 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 11.115 wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam program pengungkapan sukarela (PPS) yang sudah berjalan sepanjang awal tahun ini. Total harta yang diungkapkan mencapai Rp 10,5 triliun.
Data hingga pagi ini, Selasa (8/2), terdapat lebih dari 11 ribu wajib pajak melaporkan hartanya dengan total 12.232 surat keterangan yang dikumpulkan. Dari total harta yang diungkapkan, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 9,06 triliun.
Sementara itu, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak Rp 812 miliar, sedangkan harta yang setelah dideklarasikan kemudian diinvestasikan di dalam negeri sebanyak Rp 668 miliar.
"Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sampai 8 Februari 2022 pukul 08.00 WIB sebesar Rp 1,13 triliun," tulis dalam laman resmi DJP dikutip Selasa (8/2).
Pelaksanaan program PPS merupakan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengungkapan sukarela dibuka mulai 1 Januari hingga akhir Juni 2022 atau hanya berlangsung selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara belum lama ini kembali mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS ini. Menurutnya, program ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan secara sukarela harta yang belum diungkapkan kepada otoritas pajak.
Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.
"Ada wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan Sumatera Utara, Jumat (4/2).
Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.
Baik dalam skema pertama maupun kedua, wajib pajak dapat memperoleh tarif pajak terendah dengan sejumlah ketentuan. Tarif tertentinggi berlaku bagi harta yang hanya dideklarasikan ke luar negeri. Sedangkan tarif terendah yaitu 6% pada skema pertama atau 12% pada skema kedua, berlaku bagi harta deklarasi dalam negeri atau repatriasi luar negeri yang kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) ataupun kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.
Selama lebih dari sebulan berjalan, Sri Mulyani juga mengatakan mayroitas dari harta yang dilaporkan dalam program PPS ini merupakan uang tunai. Karena itu, pihaknya kini juga sudah menyiapkan instrumen investasi berupan SBN seri khusus bagi wajib pajak peserta PPS.
