DJP Siap Kejar Potensi Pajak dari Harta Korban Investasi Bodong
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan siap memantau potensi pajak dari para investor yang membeli produk investasi bodong. Hal ini sempat diusulkan oleh pengacara kondang Hotman Paris lantaran melihat nilai transaksi investasi ilegal yang besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah memiliki mekanisme untuk memperoleh data harta wajib pajak, antara lain melalui pertukaran informasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Sesuai aturan, petugas pajak juga dapat memperoleh data dari empat sumber, yakni instansi pemerintah, lembaga, asosiasi maupun pihak lainnya.
"Kami secara umum jika menemukan ada data-data seperti transaksi di investasi ilegal, pasti akan kami olah melalui mekanisme pertukaran data, termasuk dari PPATK, lembar informasi, pihak ketiga lainnya," kata Neil kepada Katadata.co.id, Jumat (27/5).
Meski begitu, ia menyebut petugas pajak sebetulnya memantau semua laporan data yang masuk tidak hanya dari aktivitas transaksi investasi ilegal. Petugas pajak akan melakukan tindak lanjut jika memang terdapat data yang tidak sesuai.
Aktivitas investasi bodong kian marak dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan triliun sejak satu dekade terakhir. Lantaran nilai transaksi yang besar, pengacara kondang Hotman Paris menyarankan petugas pajak untuk memantau potensi pajak dari para investor yang terlibat.
Hotman menyebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebetulnya bisa menambah penerimaan pajak dari aktivitas investasi ilegal melalui dua jalur. Pertama, memeriksa pembayaran pajak para investor serta pajak dari badan usaha atau perusahaan pelaksana investasi.
"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).
Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon. Dengan begitu, ada dua potensi yang bisa dioptimalkan oleh petugas pajak, yakni penerimaan saat investor membeli produk investasi dan imbal hasil dari investasinya.
Namun, ia juga menyadari bahwa pengejaran kewajiban pajak atas investasi bodong memang akan sulit terutama bila asetnya sudah disita aparat hukum. "Makanya saya katakan jangan takut, kantor pajak bikin juga wewenangnya, karena kantor pajak kan juga punya kewenangan untuk menyidik, sama-sama berlomba," ujarnya.
Menurut Hotman, DJP juga bisa bekerjasama dengan para kurator atau pengurus dari produk investasi. Petugas pajak bisa meminta para kurator untuk membuka data kepemilikan harta para investor.