BI Bentuk Gugus Tugas LCS Demi Segera Mengurangi Ketergantungan Dolar
Bank Indonesia bersama pemerintah dan sejumlah lembaga membentuk gugus tugas percepatan pengembangan Local Currency Settlement (LCS). LCS bertujuan meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi dengan sejumlah negara mitra demi mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
Pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. BI juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
Bank ACCD merupakan bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.
"Gugus tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian atau Lembaga (K/L) dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Jumat (27/5).
Erwin mengatakan, pembentukan gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi dan memperluas pemanfaatan LCS. Tujuannya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah," ujarnya.
Ia mengatakan, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha sebagai natural hedge agar terlindung dari eksposur nilai tukar. Penggunaan LCS juga menguntungkan karena biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melalui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.
Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari:
- Sosialisasi secara targeted untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha
- Melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif
- Mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS
Pengembangan transaksi LCS sudah dimulai sejak 2018 dan telah diimplementasikan dengan empat negara, yakni Malaysia, Thailand, Jepang dan Cina. Dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) terbaru, BI menyebut, perkembangan transaksi LCS menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak diimplementasikan.
Total transaksi LCS selama 2021 mencapai US$ 2,53 miliar, meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar US$ 797 juta. Adapun pada kuartal I 2021, nilai transaksi menggunakan LCS mencapai US$ 868 juta atau Rp 12,4 triliun (kurs Jisdor akhir Maret Rp 14.357/US$).
BI juga mencatat, transaksi LCS berdasarkan komposisinya didominasi oleh antar bank sebesar 50% diikuti oleh perdagangan 35% , remitansi 14% dan investasi langsung 1%.