Satgas BLBI Sita Hotel Milik Besan Setnov, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik obligor Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan dan Hendrawan Harjono di Bogor berupa dua buah hotel dan lapangan golf. Pemerintah memastikan aktivitas bisnis di komplek yang semula milik besan mantan Ketua DPR Setuya Novando dan saudaranya ini tak akan terganggu.
Satgas BLBI menyita aset milik Setiawan dan Hendra Harjono seluas 89,01 hektar yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Bogor pada hari ini, Rabu (22/6). Penyitaan tersebut meliputi lahan dan bangunan di atasnya berupa lapangan golf, fasilitas umum dan dua bangunan Hotel Novotel Bogor Golf Resort, dan Hotel Ibis Style Bogor Raya.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, nilai dari aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp 2 triliun. Meski begitu, total utang keduanya tercatat sebesar Rp 3,57 triliun sehingga saat ini masih terdapat kewajiban sebesar Rp 1,5 triliun ke negara.
"Kami tidak akan mengganggu operasional, seperti lapangan golf. Kita tahu masyarakat memerlukan penghasilan dari ini," kata Rio saat ditemui wartawan di Bogor, Rabu (22/8).
Penyitaan tersebut hanya menyebabkan perubahan pada pengelolanya dari semula dipegang oleh perusahaan milik Setiawan dan Hendrawan Harjono menjadi dikelola oleh negara.
Rio menyebut, penyitaaan hari ini bertujuan untuk memastikan agar aset jaminan tersebut tidak beralih ke tangan pihak lain. Penyitaan juga dilakukan untuk memberi penegasan kepada para kreditur untuk mempertimbangkan dalam pemberian kredit atas jamina aset-aset tersebut.
"Apapun itu, satgas hari ini menyatakan kepada pihak manapun bahwa ini disita satgas. Kenapa ini penting supaya jangan sampai aset ini digunakan lagi sebagai aset untuk menerima pinjaman," kata Rio.
Setiawan dan Hendrawan Harjono terseret utang BLBI dan pertama kali dipanggil Satgas melalui pengumuman koran awal pada September tahun lalu. Mereka dipanggil untuk melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Asia Pacific (Aspac).
Kedua obligor tersebut kemudian mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2021. Setelah beberapa bulan proses sidang, pada akhir April lalu pengadilan memutuskan memenangkan pemerintah.
Namun, Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedua obligor tersebut kemudian mengajukan permohonan banding pada 27 April atau dua hari setelah keluarnya putusan PN Jakarta Pusat.