Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Pekan Ini
Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan Juli. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan besaran gaji Ke-13 yang diberikan PNS sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
" Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juli, dimana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13, Selasa (28/6).
Ia menyebutkan, jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pensiunan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 35,5 triliun.
Menurut dia, besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, pemerintah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerinrah, lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru. Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp 3,21 triliun sampai Rp 24,13 triliun.
Berikut perincian besaran maksimalnya:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan,
A. Pendidikan SD atau SMP
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
B. SMA atau Diploma I sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III atau sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta
D. S1 atau Diploma IV sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta
E. S2 atau S3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta