Tersisa Sehari, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 452 T

Abdul Azis Said
29 Juni 2022, 12:00
pengungkapan sukarela, tax amnesty jilid 2, tax amnesty
ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi. Total pajak penghasilan yang terkumpul dari program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid 2 mencapai Rp 46 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total harta bersih yang sudah diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hingga pagi ini mencapai Rp 452,92 triliun hingga pagi ini. Laporan harta tersebut berasal dari 181.755 wajib pajak dengan 225.172 surat keterangan yang sudah diterbitkan.

 "Data per 29 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Rp 46,02 triliun," dikutip dari laman resmi pajak.go.id/pps, Rabu (29/6).

Mayoritas dari harta yang sudah dilaporkan tersebut merupakan deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi luar negeri sebesar Rp 390,92 triliun. Sisanya, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak Rp 44,21 triliun dan harta yang setelah dideklarasikan di dalam negeri kemudian diinvestasikan sebesar Rp 17,79 triliun.

Program Tax Amnesty Jilid II ini sudah berlangsung sejak awal tahun ini dan berlangsung selama enam bulan. Program akan berakhir besok, 30 Juni 2022.

Tax Amnesty kali ini menawarkan dua kebijakan tarif. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, merupakan hasil yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Kebijakan kedua, diperintukkan bagi wajib pajak orang pribadi, yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%. 

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah yakni 6% untuk kebijakan pertama atau 12% untuk kebijakan kedua, dengan syarat menempatkan hartanya pada instrumen investasi di dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS adalah Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Pemerintah telah menetapkan 332 sektor usaha hilirisasi SDA dan EBT yang bisa menjadi tujuan investasi peserta PPS.

Bagi wajib pajak yang berminat menginvestasikan hartanya, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.



Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...