Sri Mulyani Turunkan Tarif Bea Lelang hingga 0%, Berikut Rinciannya
Kementerian Keuangan memberikan insentif tambahan berupa pengenaan tarif bea lelang hingga 0% untuk sejumlah jenis lelang. Penurunan tarif tersebut tak signifikan menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini.
Pengenaan tarif bea lelang hingga 0% tersebut meliputi bea lelang bagi penjual maupun pembeli. Tarif baru ini hanya diberikan untuk tiga jenis lelang, yakni lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus dan lelang eksekusi atas benda sitaan untuk tindak pidana yang perkaranya belum inkracht. Ketentuan tarif baru bea lelang ini termuat dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) 95 2022 yang sudah berlaku sejak 28 Juni 2022.
"Berdasarkan analisis, meski tarif diturunkan, kurang lebih hanya 0,01% sampai 0,18% berkontraksi, tapi di sisi lain peluang meningkatnya transaksi lelang sukarela, dari sisi PNBP ini sendiri clear di samping juga dampaknya yang lebih luas," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Diki Zenal Abidin dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (8/7).
Tarif bea lelang untuk produk UMKM menjadi sebesar 0% untuk bea lelang pembeli, dari sebelumnya 2%. Adapun bea lelang untuk penjual 1%, turun dari sebelumnya 1,5%.
Pengenaan tarif diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I serta barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor. Selain itu, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Izin Usaha Industri (IUI).
Aturan tarif untuk lelang terjadwal khusus terbagi atas dua jenis, yang dilaksanakan pejabat lelang kelas I dan kelas II. Lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% , turun dari sebelumnya 2% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1% yang juga turun dari sebelumnya 1,5%.
Lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II perubahannya hanya untuk tarif bea lelang pembeli yang diturunkan jadi 0%, sementara tarif bea lelang penjual sendiri sudah 0% sejak aturan lama.
Tarif Bea Lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction. Di samping itu, objek lelang juga berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
"Perbedaannya dengan jenis lelang lainnya yakni lelangnya terjadwal khusus, rutin dan terencana sepanjang tahun dan sudah ditetapkan jadwalnya jauh-jauh hari oleh penyelenggara, baik oleh balai lelang atau KPKNL," kata Diki.
Lebih lanjut, pengenaan tarif hingga 0% juga berlaku untuk lelang barang sitaan yang perkara pidananya belum inkracht. Namun, perubahan tarif hanya untuk bea lelang bagi penjual, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi 0%. Sementara bea lelang bagi pembeli tidak berubah 3% untuk barang bergerak dan 2% untuk barang tidak bergerak.
Jenis barang sitaan yang bisa memperoleh tarif bea lelang bagi penjual 0% ini hanya untuk yang memenuhi kriteria berikut, lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Penjualnya biasanya penyidik atau penuntut pada Polri, Oditurat Militer, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya yang berwenang.
"Tarif 0% diberikan untuk penjual, karena tarif bea leang oleh penjual ini akan dipotong dari hasil lelang, sementara kan statusnya belum dirampas negara atau belum ada putusan yang incraht, tentunya kita bikin 0% supaya tidak ada pengurangan nilai untuk hasil lelangnya," kata Diki.
Target Lelang 2022
Dalam kesempatan yang sama, Diki juga melaporkan realisasi pokok lelang oleh Kemenkeu sudah mencapai Rp 13,65 triliun hingga akhir kuartal II 2022. Realisasi itu mencapai 45% dari target pokok lelang tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 30 triliun.
“Realisasi ini memang belum mencapai 50% sampai Juni. Tapi secara lelang kami memang menetapkan lelang ini sampai Juni hanya 40%. Karena nanti kurvanya akan meningkat di kuartal III dan IV,” tutur Diki dalam agenda Bincang Bersama DJKN, Jumat (8/7).
Realisasi pokok lelang pada tahun lalu mencapai Rp 35,16 triliun, atau melebihi target yang ditentukan DJKN pada 2021 sebesar Rp 29 triliun. Capaian pokok lelang terus naik kecuali pada tahun 2020 yang sempat turun tipis. Namun, kinerjanya kembali menguat tahun lalu yang merupakan rekor tertingginya sepanjang sejarah.
Dari total belasan triliun lelang yang sudah dilakukan sepanjang paruh pertama tahun ini, setoran PNBP yang dikumpulkan mencapai Rp 378,88 miliar. Nilai tersebut sudah melebihi separuh target tahun ini Rp 700 miliar. Diki menyebut realisasi setoran PNBP lelang ini biasanya meningkat di paruh kedua.
