Asabri dan IFG Life Akan Dapat Suntikan PMN dari Sitaan Aset Koruptor

Abdul Azis Said
27 September 2022, 17:09
Asabri, IFG Life, PMN, PMN BUMN
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyuntikkan PMN kepada BUMN mencapai Rp 45,9 triliun, di luar PMN untuk Asabri dan IFG Life.

Kementerian Keuangan berencana memberi tambahan modal kepada PT Asabri dan BUMN pengelola eks kewajiban PT Jiwasraya, IFG Life pada tahun depan. PMN berasal dari hasil optomalisasi barang hasil sitaan koruptor di dua perusahaan asuransi tersebut.

Rencana pemberian PMN kepada dua perusahaan tersebut berasal dari usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Usulan tersebut dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Unandang (RUU) APBN 2023 dan telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

"Kepada PT Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejasaan Agung, terkait tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat kerja, Selasa (27/9).

Pencairan PMN kepada dua perusahaan tersebut akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Namun sebelum pencairan, DPR melalui Banggar akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam waktu 60 hari kerja sejak diajukan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja tersebut memberikan persetujuan atas usulan Banggar. Pemberian modal bertujuan memperkuat modal perusahaan.

"Setuju, memang kami menginginkan harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari Asabri atau Jiwasraya jika sudah ada kekuatan hukum, harus kembali lagi untuk memperkuat modal mereka," kata Sri Mulyani.

Adapun pembiayaan investasi berupa PMN kepada BUMN pada tahun depan dalam RAPBN 2023 yang sudah disepakati dengan Banggar mencapai Rp 45,9 triliun. Namun, nilai tersebut di luar dari rambahan PMN kepada PT Asabri dan IFG Life.

  • PT Hutama Karya sebesar Rp 28,9 triliun
    Anggaran ini untuk menyelesaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap II untuk ruas Betung–Tempino–Jambi dan ruas Rengat–Pekanbaru atau seksi Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru. 
  • PT SMF sebesar Rp 1,5 triliun
    Anggaran ini dilakukan dalam rangka mendukung Program KPR FLPP melalui penyediaan dana jangka menengah atau panjang bagi penyalur KPR FLPP dengan target 220.000 rumah MBR.
  • PT RNI (PMN Non Tunai Rp 2,6 T)
    PMN nontunai berupa konversi piutang RDI, SLA, dan eks-BPPN kepada PT RNI (Persero). PMN ini bertujuan agar beban bunga utang perusahaan berkurang sehingga akan berpengaruh positif terhadap laba bersih. Selain itu, ekuitas dan struktur permodalan akan membaik dan meningkatkan leverage perusahaan untuk mendapatkan alternatif pendanaan yang lebih murah. 
  • PT LEN Industri sebesar Rp 2,2 triliun
    Injeksi modal ini bertujuan mendukung pencapaian target prioritas pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Ini meliputi modernisasi alutsista dan penguasaan teknologi kunci program prioritas yaitu pesawat tempur, kapal, propelan, roket, peluru kendali, radar, satelit militer, tank berukuran sedang, pesawat udara tanpa awak, dan penginderaan bawah air. 
  • Airnav Indonesia sebesar Rp 659 miliar
    PMN ini diberikan dalam rangka menjaga keberlanjutan perusahaan dalam menjamin keselamatan penerbangan serta kebutuhan untuk menjamin availability dan reliability fasilitas navigasi penerbangan. Dana akan dipakai untuk pengadaan dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System (ATMS) pada empat lokasi prioritas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Meski BUMN menerima PMN hingga puluhan triliun rupiah, Kementerian BUMN menyebut kontribusi perusahaan pelat merah dari pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih besar dibandingkan dengan PMN yang diperoleh.

Grafik:

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...