BPK Ungkap Masalah dalam Penerbitan Uang Baru Bank Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalah dalam penerbitan uang emisi baru 2022 oleh Bank Indonesia. Salah satunya risiko pemalsuan uang pecahan besar.
Auditor negara itu meminta bank sentral membuat mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya pemalsuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2022 yang diterbitkan baru-baru ini. BPK melakukan pemeriksaan atas kegiatan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, semua proses sesuai ketentuan. Namun terdapat beberapa hal yang dinilai perlu menjadi perhatian karena menimbulkan risiko, di antaranya:
1. Bank Indonesia belum membuat mitigasi risiko terhadap kelangsungan penyediaan benang pengaman
Itu khususnya untuk uang kertas pecahan tahun emisi 2022 yakni Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
"Hal ini mengakibatkan potensi terhambatnya proses pencetakan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tahun emisi 2022 jika terjadi wanprestasi atau force majeur yang mengganggu produksi benang pengaman pada Crane," kata BPK dalam laporannya dikutip Jumat (7/10).
2. Paten benang pengaman microlenses milik Crane akan berakhir pada 2024
Hal ini dapat membuat produksi benang pengaman microlenses menjadi domain publik, sehingga berisiko pemalsuan uang rupiah. Lebih lanjut, pemalsuan ini bisa mengancam reputasi bank sentral.
Oleh karena itu, BPK meminta Bank Indonesia menyusun mitigasi risiko atas potensi kegagalan pemenuhan penyediaan benang pengaman. Ini berupa pengaturan
tanggung jawab penyedia benang pengaman, jika terjadi kondisi wanprestasi atau force majeur.
Selain itu, BI dinilai perlu menyusun mitigasi risiko pemalsuan benang pengaman yang telah menjadi domain publik.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, instansinya memerhatikan perkembangan teknologi unsur pengaman terkini. Caranya, menggunakan benang pengaman berteknologi micro lenses pada uang baru krtas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Hal itu sejalan dengan best practices di negara lain. Setidaknya ada 48 negara yang menggunakan teknologi ini, termasuk Amerika Serikat (AS).
“Benang pengaman teknologi micro lenses yang digunakan pada uang baru tahun emisi 2022 merupakan teknologi baru dan tertinggi yang telah didaftarkan hak patennya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI),” kata kepada Katadata.co.id, Jumat malam (7/10).
Selain itu, benang pengaman teknologi micro lenses telah didaftarkan pada perlindungan kekayaan intelektual secara internasional melalui mekanisme Patent Cooperation Treaty (PCT).
“Maka, benang pengaman teknologi micro lenses itu dapat diproduksi secara terbatas hanya oleh pemegang paten, sehingga semakin sulit dipalsukan,” tambah dia. Paten tersebut akan berakhir 20 tahun sejak penerimaan permohonan paten atau 2041.
“Belum pernah ditemukan pemalsuan benang pengaman tehnologi microlenses,” katanya.
Sedangkan BI meluncurkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 dengan desain baru pada Agustus, yang terdiri dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Tampilan uang edaran baru itu sebetulnya serupa dengan emisi sebelumnya, yakni mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Pada bagian belakang memuat tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora sebagai zaman uang tahun emisi 2016.
Namun perubahan yang mencolok terlihat pada warna yang lebih cerah. Edisi sebelumnya cenderung monokrom.
Meski begitu, warna dasar tidak berubah misalnya, pecahan Rp 100 ribu tetap berwarna merah. Perubahan menjadi warna yang lebih cerah ini bertujuan memperjelas gambar pahlawan.