Pemerintah Siapkan Pemanis agar Eksportir Betah Simpan Devisa di RI
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama industri perbankan tengah mempersiapkan strategi untuk meningkatkan minat eksportir menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri lebih lama. Tujuannya untuk mendukung stabilitas makroekonomi di Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pemerintah telah mewajibkan eksportir memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. DHE dari ekspor sumber daya alam (SDA) bahkan wajib ditempatkan di rekening khusus.
Selain kebijakan tersebut, menurut Perry, pihaknya bersama tiga institusi lainnya di KSSK serta perbankan tengah menyusun strategi agar devisa tersebut bukan hanya kembali tetapi juga bertahan lebih lama di dalam negeri.
"Baik dari sisi pemberian insentif pajak suku bunga, maupun mekanisme suku bunga yang menarik, ini yang kami rumuskan," kata Perry Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara yang sama mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memonitor ekspor dari berbagai barang, terutama SDA. Pemantauan tersebut juga meliputi penempatan DHE ke bank-bank di dalam negeri.
Bendahara negara itu juga memastikan akan terus mengupayakan peningkatan daya tarik penempatan DHE di perbankan Indonesia. "Dengan begitu bisa setara dengan negara-negara di sekitar. Itu akan menjadi salah satu yang akan terus ditingkatkan dengan BI dan tentunya dengan K/L lainnya," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah bersama BI sebelumnya telah kembali memberlakukan sanksi bagi eksportir 'bandel' yang tidak memarkirkan DHE di dalam negeri. Ketentuan yang berlaku, yakni eksportir SDA wajib menempatkan DHE ke rekening khusus berbentuk giro, tabungan atau lainnya yang dapat dipakai untuk transaksi. Sedangkan DHE dari non-SDA disetorkan langsung ke bank.
Sanksi denda sebesar 0,5% dari nilai DHE diterapkan untuk eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak menempatkan dananya ke rekening khusus paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor berlaku bagi eksportir non-SDA.
Ketentuan soal pemberian sanksi DHE sebetulnya terbit pada 2019. Penerapannya ditunda karena alasan pandemi Covid-19. Namun, implementasinya kembali diberlakukan tahun ini.
Deputi Gubernur BI Juda Agung sebelum ya mengatakan sudah ada beberapa eksportir yang mendapatkan sanksi sejak awal tahun ini.
Beberapa temuan BI yakni masih ada eksportir SDA yang ternyata belum membuka rekening khusus. Temuan lainnya berupa eksportir yang sudah membuka rekening tetapi DHE belum disetorkan. Selain itu, ada juga yang setoran devisanya lebih kecil dari yang seharusnya.