Cukai Rokok Naik 10%, Bagaimana Dampaknya ke Angka Kemiskinan?
Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun depan tidak berdampak signifikan ke peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan. Kenaikan cukai tahun depan lebih rendah dibandingkan tahun ini sebesar 12%.
Untuk diketahui, kenaikan cukai berarti harga jual rokok juga akan naik dan berdampak pada inflasi. Ini berpotensi mendorong kenaikan angka garis kemiskinan.
"Andilnya ke inflasi kecil banget hanya 0,1-0,2 poin persentase karena memang basket-nya kan tidakterlalu besar, sehingga dampaknya tidak signifikan ke kemiskinan," kata kata Plt. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman dalam media briefing di Bogor, Jumat (4/11).
Selain itu, kenaikan cukai diharapkan bisa memicu pengurangan konsumsi rokok di tengah masyarakat. Namun hitungan BKF juga menunjukkan kenaikan cukai rokok hanya memberi andil terbatas terhadap peningkatan angka pengangguran yakni sebesar 0,1 poin persentase.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya mempertimbangkan empat aspek sebelum memutuslan kenaikan cukai rokok. Salah satu pertimbangannya terhadap keberlanjutnya industri rokok yang merupakan industri padat karya.
Febrio memprediksi dampak naiknya cukai masih kecil terhadap industri. Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah sebagai bantalan dampak kenaikan harga.
"Dinaikkan menjadi 3%, biasanya sekitar Rp 3 triliun, tahun depan sekitar Rp 6 triliun," kata Febrio dalam acara yang sama dengan Rohman.
DBH tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur kesehatan, meningkatkan produktivitas petani, pembagian bibit dan sebagainya. Dana itu juga dipakai untuk mendukung peningkatan kemampuan tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan.
Febrio mengatakan peningkatan alokasi DBH tersebut diharap bisa memberi bantalan yang kuat jika terlihat ada efek yang dirasakan di sektor ini akibat kenaikan cukai. Namun ia memastikan dampak kenaikan tarif ke ketenagakerjaan minim.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Namun kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun ini sebesar 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai untuk golongan SKM I dan II akan meningkat rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara SPM I dan II akan naik di angka 12% dan 11%.
"Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).