RUU PPSK Tugaskan BI Borong SBN, Perry: Asal Tak Bertentangan Mandat

Abdul Azis Said
21 November 2022, 17:47
RUU PPSK, BI
ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo/nym.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat sesi intervensi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022).

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan Bank Indonesia kembali membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana di masa mendatang. Namun Gubernur BI Perry Warjiyo mengingatkan agar tugas itu dilakukan tanpa mengganggu mandat utama bank sentral.

"Untuk beberapa pasal di RUU PPSK di mana kami bisa berperan secara langsung untuk sektor riil dan ke pertumbuhan, tapi dengan batasan-batasan tidak bertentangan dengan mandat utama untuk stabilitas," kata Perry dalam rapat kerja Rencana Anggaran Tahunan BI (RATBI) 2023 dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11).

Perry juga menegaskan bahwa perlunya RUU PPSK untuk mempertahankan pengaturan existing terkait independensi dan kelembagaan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.

Hal itu disampaikannya menanggapi masukan dari anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan perlu membuat batasan yang jelas terkait kapan BI boleh membeli SBN di pasar perdana. Dalam RUU PPSK, pembelian SBN di pasar perdana dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembelian tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.

Pada bagian draft RUU PPSK yang merevisi UU 9 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pasal 36A berbunyi, BI berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Skema pembeliannya setelah ditetapkan dalam SKB antara Menkeu dan gubernur BI.

"Pembelian di pasar perdana ini penting dalam pembahasan RATBI, ini untuk membuktikan di mana letak kritis ketika pembelian di pasar perdana, dan pada kondisionalitas apa yang memungkinkan, apa akan ada semacam parameternya," kata Ecky dalam rapat yang sama dengan Perry.

Mandat bagi BI untuk membeli SBN di pasar perdana sebetulnya bukan hal baru. Bank sentral selama tiga tahun terakhir sejak 2020 menjadi pembeli siaga untuk obligasi pemerintah. Kewenangan ini diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara khusus diterbitkan pemerintah untuk mengawal kondisi pandemi Covid-19.

Namun, kerja sama ini diusulkan agar masuk dalam RUU PPSK sehingga tetap dapat dilakukan BI dalam kondisi tertentu meski pandemi Covid-19 sudah berakhir. BI memperkirakan pembelian di pasar perdana selama tiga tahun terakhir akan mencapai Rp 1.144 triliun.

Pembelian SBN pasar perdana oleh bank sentral ini sebetulnya sudah disoroti oleh lembaga internasional Dana Moneter Internasional (IMF) karena berisiko mengganggu independensi bank sentral.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...