Hampers Natal dari Kantor Tak Kena Pajak Penghasilan

Abdul Azis Said
23 Desember 2022, 12:10
hampers natal, bingkisan natal, natura
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Ilustrasi.

Bingkisan alias hampers yang diberikan kantor kepada karyawannya dalam rangka hari raya termasuk saat Natal  dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 yang menetapkan pengecualian lima jenis natura sebagai objek.

Pengaturan terkait perlakukan perpajakan atas natura dalam beleid tersebut tertuang dalam Bab IV. Pasal 23 menyebutkan bahwa natura merupakan objek PPh sehingga biaya natura dapat dikurangi dari penghasilan bruto pekerja.

Natura merupakan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Natura yang dimaksud dalam PP 55 tersebut adalah natura dalam bentuk barang selain uang, cek, saldo tabungan, uang elektronik ataupun saldo dompet digital.

Namun tidak semua natura akan dikenai PPh. Beleid itu mengatur ada lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh, yakni:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. 

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

  • Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu. Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

  • Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal  dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional

  • Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa
  • Natura dengan jenis dan batasan tertentu

Adapun bingkisan atau hamper dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis natura dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh. Namun PP tersebut belum merincikan batasan natura tertentu lainnya yang dibebaskan dari PPh.

Ketentuan lebih rinci mengenai jenis natura batasan tertentu serta aturan soal ketentuan penilaian natura akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan yang termuat dalam PP 55 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 20 Desember.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...