Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Tak akan Dapat Uang Pensiunan

Abdul Azis Said
8 Maret 2023, 18:05
rafael alun, pensiunan, PNS
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Kementerian Keuangan memutuskan memecat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat. Kementerian Keuangan memastikan Rafael tak akan memperoleh uang pensiunan. 

"Itjen Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran disiplin berat dan konsekuensinya adalah dipecat serta tidak mendapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam lonferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).

Heru menyebut bos Rafael, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah melayangkan surat untuk pemecatan terhadap Rafael. Oleh karena itu, pihaknya akan melakkukan finalisasi proses adminsitrasi pemecatan itu secepat mungkin.

Ia mengatakan, dasar pemecatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 8 beleid tersebut berbunyi bahwa hukuman atas disiplin berat salah satunya bisa dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut proses pemecatan Rafael masih tahap finalisasi adminsitrasi. Meski demikian, ia bisa memastikan proses adminsitratif itu tak akan mengubah keputusan terkait pemecatan Rafael.

"Secara substansial dan komitmen sudah (dipecat), formilnya menunggu. Kalau substansial kan sudah ada pengajuan dari Itjen, persetujuan bu Menteri Keuangan, sekarang tinggal tindak lanjut dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu," kata Prastowo. 

Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan dari status PNS usai melakukan pemeriksaan terhadap Rafael sepekan terakhir. Hal ini seiring adanya temuan pelanggaran disiplin berat.

Kemenkeu telah membentuk tiga tim untuk pemeriksaan harta Rafael dengan hasil sebagai berikut. Pertama, tim eksaminasi menemukan masih ada beberapa harta yang dilaporkan Rafael tetapi belum didukung bukti otentik kepemilikan.

Tim kedua bertugas untuk menelusuri harta yang belum dilaporkan. Itjen menemukan adanya hasil usaha sewa tidak dilaporkan, tidak melaporkan uang tunai dan bangunan serta beberapa aset diatasnamakan orang lain yang terafiliasi seperti keluarga dan teman.

Tim ketiga bertugas untuk menelusuri dugaan fraud. Awan menyebut hasilnya menunjukkan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladaan sikap, perilaku dan tindakan baik di dalam mauapun di luar kedinasan. Hal ini tercermin dari pelaporan LHKPN yang dinilai tidak benar. Rafael juga dianggap tidak patuh bayar dan lapor pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan azaz kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Dari hasil atau temuan audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo. Usulan sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah menyetujuinya," kata Insepktur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...