Harta Anak Buah Disorot, Sri Mulyani Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS

Abdul Azis Said
28 Maret 2023, 12:22
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersiap mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sedang mengevaluasi tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian. Beberapa anggota Komisi XI DPR menyoroti ketimpangan tukin yang diperoleh PNS pajak dengan kementerian lainnya.

"Kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang sudah dibuat MenPAN-RB. Kami sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/3).

Beberapa anggota Komisi XI dalam rapat kemarin mengingatkan Sri Mulyani soal tukin fantastis pegawai pajak di tengah kontroversi harta jumbo beberapa pegawainya.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai penting untuk peninjauan kembali remunerasi atau tunjangan yang diberikan kepada PNS di seluruh kementerian. Tujuannya agar besarannya bisa merata dan adil antar kementerian.

Usulan Heri itu sejalan dengan anggota Komisi XI lainnya Vera Febyanthy yang menyoroti tukin jumbo anak buah Sri Mulyani di Ditjen Pajak. Ia membandingkannya dengan tunjangan PNS Dewan Perwakilan Rakyat dan Kemenag yang jauh lebih kecil.

"Ini sangat tidak adil, sehingga muncul kasus-kasus ini menjadi kecemburuan sosial yang ada di KL lainnya. Apakah ini masih perlu dilakukan perbaikan? Tentu harpan ada di tangan bu Menkeu," kata Vera.

Ia menyindir temuan kasus yang melibatkan pegawai pajak masih saja terjadi sekalipun pemerintah sudah terus menaikkan tunjangannya. "Apakah ini masih kurang?," tambah Vera.

Publik belakangan turut menyorot tingginya gaji yang diperoleh PNS pajak usai ramai eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki harta jumbo sampai Rp 56 miliar. Beberapa pihak menilai besaran harta itu tak sejalan dengan profil Alun sebagai pejabat setingkat eselon III.

PNS di Ditjen Pajak memang memiliki gaji besar terutama karena komponen tukinnya. Ketentuan soal tukin PNS pajak mengacu pada Perpres 96 tahun 2017.

Pegawai dengan tingkat paling rendah yakni jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan IV memperoleh tukin Rp 5,36 juta, di luar gaji pokoknya. Tunjangan kinerja terbesar yakni untuk setingkat eselon I dengan peringkat jabatan 27 yang mencapai Rp 117,37 juta per bulan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...