Satgas BLBI Prioritas Kejar 72 Pengemplang, Utang Lebih Rp 60 Triliun
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana memanggil 22 obligor dan 50 debitur prioritas pada tahun ini dengan nilai utang Rp 69,37 triliun, diluar utang valas debitur. Berbagai upaya akan ditempuh terhadap puluhan pengemplang tersebut.
"Kami akan meneruskan untuk menagih dan mengejar para obligor dan debitur, serta membereskan beberapa aset priperi melalui penguasaan fisik maupun pengelolaan aset dari properti yang dapat kami lakukan berupa penetapan status penggunaan, hibah atau lelang, atau uga kita jadikan penyertaan modal negara (PMN)," kata Ketua Satgas BLBI yang juga Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3).
Obligor yang akan terus dikejar penagihan utangnya tahun ini sebanyak 22 obligor dengan total utang ke negara pada akhir tahun lalu sebesar Rp 30,47 triliun. Obligor merupakan pemilik bank yang saat krisis moneter 1997-1998 memperoleh dana bailout BLBI.
Selain itu, Satgas akan memanggil 50 debitur prioritas dengan total utang ke negara sebesar Rp 38,9 triliun dan US$ 4,54 miliar. Jumlah debitur prioritas tersebut merupakan dari 419 debitur yang dilakukan penagihan oleh Satgas. Debitur merupakan mereka yang memperoleh pinjaman dari bank yang mendapat dana BLBI.
Lebih lanjut, Satgas juga akan melakukan penyelesaian terhadap 371 bidang tanah dan atau bangunan pada tahun ini. Penyelesaian tersebut berupa penguasaan fisik atau pengelolaan aset properti berupa penetapan status, hibah, lelang dan PMN non tunai.
Adapun Satgas telah berhasil mengumpulkan Rp 28,5 triliun dari penagihan utang BLBI sampai dengan 25 Maret 2023. Realisasi tersebut baru seperempat dari total utang Rp 110 triliun di tengah masa tugasnya yang akan berakhir tahun ini.
Rio mengatakan beberapa hal yang akan dilakukan Satgas untuk mengejar obligor dan debitur tahun ini yakni pemanggilan bukan anay debitur/obligor tetapi uga pemegang saham hingga notaris. Satgas juga akan menjaga bepergian ke luar negeri, pembatasan hak-hak keperdataan berupa pemblokiran perusahaan atau saham, pelaporan pidana ingga penelusuran aset.
Satgas sebelumnya telah memanggil enam pengemplang kakap dengan akumulasi utang mencapai RP 9 triliun. Obligor yang dipanggil tersebut rata-rata memiliki utang ke negara dalam jumlah besar di atas Rp 500 miliar. Dua diantaranya merupakan Trijono dan Suryanto Gondokusumo dengan total utang lebih Rp 6 triliun. Kedua obligor itu diketahui sudah berdomisili di Singapura.