Sri Mulyani Beri Bonus Tambahan THR untuk Guru dan Dosen Tahun Ini
Pemerintah memberi tunjangan hari raya (THR) yang lebih besar untuk guru dan dosen pada tahun ini. Namun kebijakan THR secara umum sama seperti tahun lalu dengan komponen mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
"Yang berbeda pada tahun ini diberikan tambahan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% untuk tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Rabu (29/3).
Total guru ASN daerah yang akan menerima tambahan tunjangan profesi guru itu sebanyak 1,1 juta dan guru ASN daerah yang menerima tambahan pengasilan sebanyak 527,4 ribu orang
Bendahara negara itu menyebut, pemberian tunjangan profesi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu merupakan pertama kalinya. Oleh karena itu, ia juga menyiapkan tambahan anggaran Rp 2,1 triliun kepada seluruh pemda untuk penyalurannya.
Adapun secara umum, besaran THR untuk ASN dan pensiunan pada tahun ini masih akan sama dengan tahun lalu. Komponen THR mencakup yakni gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat (tunangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima tukin.
THR tersebut akan diberikan kepada 1,8 uta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. THR untuk ASN daerah sebanyak 3,7 juta, ini termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan. Sedangkan jumlah pensiunan atau penerima pensiunan yang akan mendapatkan THR mencapai 2,9 juta orang.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut. Ini antara lain Rp 11,7 triliun untuk ASN daerah, Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan, masing-masing kementerian bisa mengajukan surat pencairan THR kepada Kemenkeu mulai 10 hari sebelum Lebaran atau pada 11 April. Sri Mulyani mengimbau agar pencairannya ke ASN bisa dilakukan sebelum Lebaran.
"Seperti tahun sebelumnya, apabila THR belum bisa dibayarkan karena suatu hal sebelum Idul Fitri, bukan berarti THR hangus, THR bisa dibayar setelah Idul Fitri. Namun, kami menghimbau kepada seluruh kementerian dan pemda agar mengupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani.