Ini Alasan Sri Mulyani Belum Beri THR PNS Penuh pada Lebaran 2023

Abdul Azis Said
29 Maret 2023, 11:30
PNS
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022).

Pemberitan tunjangan hari raya alias THR  kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tahun ini belum penuh seperti sebelum pandemi Covid-19, dengan komponen tunjangan kinerja alias tukin masih 50%. Alasannya sama seperti tahun lalu, yakni kondisi perekonomian masih diselimuti ketidakpastian.

Ketentuan pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. THR tersebut sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat dan 50% tukin. Namun, ada tambahan 50% tunjangan profesi guru atau dosen yang tidak menerima tukin sebagai pembeda dari kebijakan tahun lalu.

Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR itu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang masih menghadapi tantangan. "Pandemi tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan dari global yang sangat tidak pasti," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (29/3).

Tantangan yang dimaksud berupa perlambatan perekonomian di banyak negara, termasuk di dalam negeri yang diperkirakan perekonomian tidak akan tumbuh setinggi tahun lalu. Di samping itu, ketegangan geopolitik yang masih berlangsung juga masih membayangi prospek perekonomian ke depan. 

Tren suku bunga acuan bank sentral tinggi yang dialami banyak negara termasuk Indonesia juga menjadi tantangan bagi perekonomian. Kebijakan moneter di banyak negara mengetat setelah inflasi memanas sejak tahun lalu.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani.

Namun, bendahara negara itu berharap pemberian THR tersebut bisa membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan daya beli masyarakat. Di samping itu, THR juga disebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi dna pengadidian pada ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan.

Sebelum adanya pandemi, komponen tunjangan kinerja dalam THR diberikan secara penuh. Meski belum kembali normal tahun ini, tetapi sudah lebih besar dibandingkan dua tahun pertama andemi.

Pada 2020 misalnya, THR diberikan tanpa tunjangan kinerja, melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Selain itu THR hanya diberikan untuk pegawai di bawa eselon II.

Pada 2021 sedikit lebih baik, semua pegawai dapat THR tetapi walaupun belum memasukkan komponne tukin. Namun komponennya sedikit bertambah dengan adanya tunjangan melekat. 

APBN kemudian membaik dan covid terkendali pada tahun lalu sehingga THR yang diberikan mulai memasukkan komponen tukin meski baru 50%.  "APBN membaik tapi kita juga liat ketidakpastian yang luar biasa, sehingga keseimbangan dilakukan," kata Sri Mulyani.

Kebijakan THR tahun ini relatif sama dengan tahun lalu, tetapi ada tambahan tunjangan profesi guru 50% bagi guru atau dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja ata tambahan penghasilan.

THR tersebut akan diberikan kepada 1,8 uta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. THR untuk ASN daerah sebanyak 3,7 juta, ini termasuk guru ASN daera yang menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan. Adapun jumlah pensiunan atau penerima  pensiunan yang akan mendapatkan THR yakni 2,9 juta orang.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...