PNS akan Terima THR 2023 Seperti Tahun Lalu, Mencakup Tukin 50%

Abdul Azis Said
29 Maret 2023, 09:09
Sri Mulyani, THR, THR PNS, PNS, gaji ke-13 PNS
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS dan pensiunan pada pekan depan.

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%. 

"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembaran gaji pokok atau pensiunan pokok , ditambah tunjangan yangg melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin,"ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu (29/3). 

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. 

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu (29/3). 

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Ia mencontohkan, pemberian THR dan gaji ke-13 hanya diberikan pada pegawai dan pejabat maksimal eselon 3 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pada 2020, tahun pertama pandemi Covid-19.

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Pada 2022, Sri Mulyani juga melihat kondisi ekonomi membaik tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran sehingga kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021. 

"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13 yakin tunjangan kinerja sebesar 50% karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...