Kemenkeu Soal Beda Data Transaksi Janggal: Hanya Beda Klasifikasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sebenarnya tidak ada perbedaaan substansi antara data yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dengan yang dimiliki Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Hanya saja, perbedaan klaim besaran transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu berasal dari perbedaan klasifikasi.
"Ketika kemarin ada di Komisi III ada tabel yang disampaikan seperti yang sebelah kiri (paparan Mahfud MD), yang melakukan pengklasifikasian agak berbeda dengan klasifikasi bundaran pie chart (klasifikais versi Kementerian Keuangan)," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (31/3).
Dalam paparan Rabu (29/3) lalu, Mahfud merincikan ada sebanyak 300 surat terkait transaksi mencurigakan. Mahfud kemudian mengklasifikasikan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun, transaksi yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu Rp 53,8 triliun, dan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal tetapi belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260,5 triliun.
Suahasil menjelaskan, terdapat perbedaan pengklasifilasian yang dibuat Kemenkeu berkaitan dengan jumlah surat yang masuk. Pasalnya, dari 300 surat tersebut, terdapat 100 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikirim ke aparat penegak hukum (APH) lain, sehingga tidak terekam dalam catatan Kemenkeu.
Ia mencontohkan, Kemenkeu mengidentifikasi hanya sebanyak Rp 22 triliun yang terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu. Nilainya lebih kecil dari nominal Rp 35,5 triliun yang disebut Mahfud. Hal ini karena terdapat transaksi sekitar Rp 13 triliun dalam kategori itu yang suratnya diserahkan ke APH lain.
Namun, Suahasil menyebut dari Rp 22 triliun itu pun tidak semunya terkait pegawai Kemenkeu. Ia menyebut hanya sebesar Rp 3,3 triliun yang melibatkan anak buahnya. Hal ini karena dari pemeriksaan, tidak ada aliran dana dari perusahaan yang dicurigai ke pegawai Kemenkeu.
"Sehingga sama esensinya, datanya sama, klasifikasinya saja beda begitu klasifikasinya disetel sedikit," kata Suahasil.
Namun, jika melihat dua paparan berbeda antara Mahfud dan Kemenkeu hari ini, memang terdapat perbedaan klaim terkait seberapa banyak pegawai Kemenkeu yanh terlibat.
Kemenkeu mengidentifikasi, dari transaksi Rp 349 triliun tersebut sebanyak 489 pegawai yang terlibat, dua orang lebih sedikit dari identifikasi Mahfud. Namun Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebut, perbedaan tersebut karena terdapat PNS yang pensiun saat surat tersebut diterima.