Hasil Lengkap Rapat Mahfud, Sri Mulyani, PPATK Soal Transaksi Rp 349 T

Abdul Azis Said
10 April 2023, 13:48
Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi mencurigakan, TPPU
Youtube/PPATK
Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menggelar konferensi pers usai rapat bersama komite TPPU di Jakarta, Senin (10/4).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk membahas penanganan temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Senin (10/3). Salah satu hasilnya, yakni komite Tindak Pidana Pencucian Uang akan membentuk Satgas untuk mengawasi tindak lanjut laporan hasil analisis dan pemeriksaan 2009-2022 tersebut. 

Mahfud yang menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan, rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil komite, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Ketua OJK Mahendra Siregar selaku anggota. Rapat juga dihadiri para pejabat eselon 1 yang instansinya tergabung dalam Komite TPPU.

"Pertemuan ini adalah rapat kelima, yang dilakukan komite di tingkat pengarah atau pelaksana setelah ketua komite dan kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2022 dan rapat Menteri Keuangan dengan komisi XI DPR pada 27 Maret 2023," ujarnya dalam Konferensi Pers Bersama Komite Nasional TPPU, Senin (10/4). 

Berikut paparan lengkap terkait hasil rapat bersama TPPU yang dipimpin Mahfud:

  1. Penegasan terkait tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan antara Menkopolhukam dan Menkeu
    Mahfud memastikan data yang dipaparkan dirinya di Komisi III DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Menurut Mahfud, sumber data yang disampaikan sama yakni data agregat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang  berasal dari laporan hasil analisis PPATK pada 2009-2023.  Ini merupakan transaksi uang keluar dan masuk, bukan nilai mutlak. Data terlihat berbeda karena cara pengklasifikasian dan penyajian data.
    Ia menjelaskan, Kemenkopolhukam saat rapat dengan Komisi III DPR mencantumkan semua transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik terkait laporan yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun aparat, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan laporan yang diterimanya, tanpa mencantumkan laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum. 
  2. Dari 300 LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan) yang diserahkan PPATK ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum sejak 2009 hingga 2023, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. 
  3. Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait tindakan administrasi pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 terkait ASN/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
  4. Kemenkeu memastikan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum dilakukan. Kemenkeu akan bekerja sama dengan PPTK dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah selanjutnya.
  5. Laporan hasil pemeriksaan LHP dengan transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam di Komisi III DPR  dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal. Ini telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu.
  6. Komite akan segera membentuk satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LKP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal. Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP bernilai paling besar, dimulai dari LHP dengan agregat Rp 189 triliun.
  7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...