Sri Mulyani soal Nasib Pajak Karbon: Dilakukan Bertahap dan Hati-hati

Abdul Azis Said
6 Juni 2023, 13:48
pajak karbon, karbon
123RF
Ilustrasi. Pajak karbon semula dijadwalkan meluncur pada awal April tahun lalu tetapi molor hingga saat ini.

Jadwal implementasi pajak karbon masih belum jelas hingga sekarang setelah molor lebih dari setahun dari rencana awal diluncurkan pada April tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya akan hati-hati sebelum memberlakukan instrumen baru ini.

Sri Mulyani mengatakan, penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Ia ingin dampak positif instrumen ini bisa dicapai namun pada saat yang sama pihaknya juga memperhatikan aspek negatifnya. Meski demikian, ia tak secara gamblang merinci dampak negatif apa saja yang timbul dari penerpan pajak karbon.  

 "Kita ingin perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan dan stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi," ujar Sri Mulyani dalam sebuah webinar pagi ini, Selasa (6/6).

Bendahara negara tersebut mengatakan UU HPP yang memperkenalkan pajak karbon telah menetapkan besaran tarif pajak minimal sebesar Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen.

Instrumen baru ini semula dijadwalkan meluncur pada awal April tahun lalu. Rencana itu kemudian molor tiga bulan hingga direncanakan baru berlaku pada awal Juli. Saat itu, Kemenkeu beralasan masih perlu harmonisasi aturan dan mempertimbangkan pemulihan ekonomi.

Namun, rencana penerapan awal Juli pun kembali batal. Alasannya masih sama, pemerintah masih perlu mematangkan aturan dan menyelaraskannya dengan skema pasar karbon. Meski tertunda untuk kedua kalinya, Kementerian Keuangan saat itu tetap ingin penerapannya dilakukan pada 2022 dan 'dipamerkan' pada KTT G20 akhir tahun lalu. 

Meski demikian, Kemenkeu tak pernah lagi menyinggung soal pajak karbon hingga keketuaan G20 Indonesia berakhir . Beberapa kali pejabat Kemenkeu hanya menyebut implementasinya akan memperhatikan instrumen lainnya terutama pasar karbon. 

Mengutip UU 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 13 ayat (2), implementasi pajak karbon akan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau pasar karbon. Peta jalan pajak karbon memuat empat aspek, yakni strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, memperhatikan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antarberbagai kebijakan.

Beleid itu juga merincikan roadmap penerapan pajak karbon. Tahun 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Tahun 2022-2024, penerapan pajak karbon sesuai skema cap and tax secara terbatas pada PLTU batu bara. Pada 2025, penerapan pajak karbon untuk sektor lainnya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...