DJP Bentuk Tim Khusus Awasi Kepatuhan Pajak Crazy Rich di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk satuan tugas pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high-wealth individual (HWI) alias crazy rich. Pengawasan terhadap kelompok wajib pajak tersebut merupakan strategi pengamaman penerimaan negara tahun ini dan tahun depan
"Pengawasan wajib pajak grup dan HWI individual biasanya bagian dari grup. Ini coba kami dudukkan dalam program kerja Komite Kepatuhan yang kami mulai tahun ini," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers daring, Senin (26/6).
Ditjen Pajak pada awal tahun ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Dalam ketentuan itu, dibentuk Komite Kepatuhan yang berfungsi merencanakan, memantau dan mengevaluasi kepatuhan pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, komite ini nantinya akan ada di setiap KPP, dengan Kepala KPP sebagai ketua komite.
Komite ini secara teknis nanti akan menentukan daftar wajib pajak mana saja yang masuk prioritas untuk penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Selain memprioritaskan wajib pajak grup dan para crazy rich, DJP juga akan fokus mengawasi pajak di sektor ekonomi digital. Ini bertujuan untuk mendongkrak setoran pajak baik tahun ini maupun tahun depan.
"Beberapa waktu lalu kami sudah menerbitkan regulasi pemotongan, pemungutan dan juga bagaimana melakukan pembayaran yang lebih mudah," kata Suryo.
Kementerian Keuangan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 menyebut salah satu kebijakan teknis pajak tahun depan yakni memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak WHI, wajib pajak grup, transaski terafiliasi serta ekonomi digital. Tujuannya untuk perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur. Keempat sektor ini masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak atau DSP4.