Fasilitas Mobil Kantor Belum Tentu Kena Pajak Natura, Ini Ketentuannya

Image title
Oleh Abdul Azis Said
6 Juli 2023, 17:28
pajak natura, kendaraan dinas, mobil dinas
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Ilustrasi. Fasilitas kendaraan dianggap sebagai natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak penghasilan.

Kendaraan yang diberikan kantor kepada karyawan, termasuk natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, ini hanya berlaku terbatas untuk karyawan tertentu.

Natura adalah imbalan yang diberikan kantor kepada karyawan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan berbentuk pelayanan atau fasilitas. Natura atau kenikmatan ini sekarang wajib dihitung sebagai penghasilan dan dikenai PPh pasal 21.

Natura atau kenikmatan ini contohnya termasuk mobil atau kendaraan yang disediakan kantor bagi karyawan. Namun, pajak ini hanya berlaku untuk mobil yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi dua syarat. Pertama, pegawai tersebut merupakan pemegang saham perusahaan, kedua, memiliki gaji rata-rata dalam 12 bulan terakhir di atas Rp 100 juta per bulan.

"Jika penghasilannya tidak sampai Rp 100 juta per bulan, ya mobil itu bukan objek pajak penghasilan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7).

Yoga menjelaskan, fasilitas atau barang yang diberikan perusahaan ke karyawan itu boleh dimasukkan sebagai beban bagi perusahaan dan menjadi pengurang penghasilan bruto selama merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di sisi lain, natura itu juga harus dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan.

Dengan demikian, menurut dia, take home pay alias pendapatan bersih yang diterima karyawan bisa saja ikut terpengaruh karena pajak yang dibayar makin besar seiring fasilitas kena pajak yang bertambah. Namun, Yoga menyebut pajak natura  menyasar karyawan pada level tinggi, sehingga karyawan biasa kemungkinan tidak terdampak.

"Pajak natura ini mempertimbangkan kelayakan, pada lapisan mana yang akan dipajaki, karena itu memang penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," kata Yoga.

Beberapa fasilitas yang umumnya diberikan kepada karyawan biasa, termasuk dalam pengecualian pajak natura ini. Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, ada lima jenis fasilitas atau barang pemberian kantor yang dibebaskan dari pajak.

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini mencakup kupon atau kompensasi pengganti makan bagi pegawai yang tidak memanfaatkan fasilitas makanan di kantor, misalnya saat dinas luar kota. Namun, batas maksimal kupon atau kompensasi makan yang bebas pajak itu sebesar Rp 2 juta per bulan.
  2. Natura atau kenikmatan daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga. Ini tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif. Namun ini hanya berlaku untuk daerah tertentu.
  3. Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti  seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta fasilitas penanganan pandemi.
  4. Natura atau fasilitas kantor yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa.
  5. Natura atau fasilitas kantor dengan jenis dan batasan tertentu, ini meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti komputer hingga pulsa dan internet, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberapa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes atau asrama. Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari objek pajak.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...