DJP: Perusahaan Wajib Potong Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 15:43
ditjen pajak, pajak natura, pajak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi. Ketentuan teknis pajak natura termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Juli 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, perusahaan atau pemberi kerja wajib mulai memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023. Meski demikian, tidak semua fasilitas dan barang pemberian kantor dikenakan pajak.

Ketentuan teknis pajak natura ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi natura atau kenikmatan waib memotong PPh atas pemberian natura atau kenikmantan yang melebihi batas nilai mulai awal bulan ini.

"Pemberian natura atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan atau penerimanya," dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (5/7).

Adapun natura atau kenikmatan yang diberikan sepanjang semester pertama taun ini tetap merupakan objek pajak bagi karyawan atau penerimanya. Namun, penghitungan dan pembayarannya wajib dilakukan secara mandiri serta dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

DJP menyebut, pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian tersebut dapat diperhitungkan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, hal tersebut merupakan objek PPh bagi penerima natura atau kenikmatan.

DJP menilai, pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto-nya. Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Namun demikian, tidak semua fasilitas atau barang dari kantor kemudian akan dikenakan PPh. Beberapa barang yang dikecualika atau bebas dari pajak, antara lain:

  • Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar, termasuk dalam bentuk pencairan biaya makan, maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja tergantung mana yang lebih tinggi
  • Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai
  • Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai
  • Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
  • Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai
  • Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan
  • Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...