Kredit 246 Ribu UMKM Macet, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Ini

Agustiyanti
17 Juli 2023, 16:55
kredit umkm, kredit macet, umkm
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Ilustrasi.

Pemerintah mencatat, jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kredit macet mencapai sekitar 246 ribu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

 "Berdasarkan data, jumlah debitur yang masuk kolektabilitas dua ada 912.259, sedangkan kolektabilitas lima ada 246.324," kata Airlangga ditemui di Istana Negara usai rapat dengan Jokowi dan beberapa pihak termasuk OJK, Senin (17/7).

Kredit atau pinjaman di bank memiliki lima kategorisasi berdasarkan kemampuannya untuk membayar bunga atau pokok utang yang sering disebut kolektabilitas atau KOL. KOL lima merupakan kolektabilitas terendah yang menunjukkan debitur menunggak membayar pokok atau bunga utangnya lebih dari 180 hari atau enam bulan. KOL lima ini juga umumnya dikategorikan sebagai kredit macet.

Airlangga mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru soal hapus buku dan hapus tagih kredit macet. Ia menjelaskan, ketentuan itu sebetulnya sudah termuat dalam beberapa aturan lama, termasuk UU Nomor 10  Tahun 1998 tantang perbankan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bank bisa menghapusbukukan kredit macet jika kegiatan usahanya terancam.

Ketentuan ini juga muncul dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa bank bisa menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet untuk mendukung kelancaran penyaluran kredit ke UMKM.

Dalam UU tersebut juga menjelaskan hapus buku dan hapus tagih hanya bisa dilakukan jika kredit tersebut sudah direkstrukturisasi dan ditagih dengan upaya optimal tetapi tidak juga terbayar. 

"Terkait hal itu perlu dibuat kriteria, untuk kriteria tersebut akan dibahas dalam satu atau dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah PP turunan dari UU 4 2023 tentang PPSK," kata Airlangga.

 

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...