Sri Mulyani Usul Aset Kripto Diatur Standar Global di Forum G20
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Alasannya, mata uang kripto menjadi salah satu instrumen yang terus berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.
Saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara. "Perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same regulation (regulasi yang sama)," ujar Sri Mulyani dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India, Selasa (18/7).
Selaras dengan agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
Dia menilai standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.
Selain itu, standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.
Pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Jakarta pada tahun lalu disepakati pengawasan terhadap aset kripto yang diperketat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aspek yang diperhatikan negara-negara G20 dalam pembahasan soal reformasi sektor keuangan berupa upaya pengelolaan risiko teknologi dan digitalisasi. G20 sepakat bahwa aset kripto berkembang sangat pesat dan diperlukan pengawasan lebih lanjut.
"Negara G20 menyepakati perlunya kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto, perkembangan aset kripto cukup pesat sehingga bila tidak dipantau secara baik dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian," kata Perry dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/2/2022).
Beberapa dari negara-negara G20 memang sudah terang-terangan menolak kehadiran kripto. Cina, negara perekonomian terbesar dunia, pada akhir tahun lalu sempat menutup beberapa situs berita tentang uang kripto. Beijing juga memecat pejabat yang ketahuan mendukung panambangan kripto.
Selain melanjutkan pengawasan terhadap aset kripto, negara-negara G20 juga terus melanjutkan pembahasan soal persiapan mata uang digital alias central bank digital currency (CBDC). Pembahasannya terutama terkait pentingnya melanjutkan asesmen mengenai implikasi dari penerapan CBDC ini.