Alasan Kemenkeu Hapus Denda bagi Eksportir Nakal di Aturan Baru DHE

Abdul Azis Said
28 Juli 2023, 18:10
bea cukai, ditjen bea cukai, devisa, devisa hasil ekspor, DHE
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Eksportir sektor SDA yang tak menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri akan terkana sanksi penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) beserta aturan turunannya menghapus ketentuan denda bagi eksportir nakal. Aturan teranyar yang dirilis Kementerian Keuangan hanya memuat pemberian sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai. 

PP Nomor 36 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 2023 hanya menjelaskan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak patuh terhadap ketentuan untuk memarkirkan DHE di dalam negeri. Hal ini berbeda dengan aturan lama PMK Nomor 135 tahun 2021.

Dalam PMK yang dirilis dua tahun silam, sanksi administratif yang diberikan berupa penundaan pelayanan ekspor kepada eksportir yang tidak membuat rekening di dalam negeri. Namun, eksportir yang tidak memarkirkan devisanya setelah tiga bulan pemberitahuan ekspor akan didenda 0,5% dari nilai DHE. Selain itu, ada pula denda 0,25% dari nilai DHE jika eksportir memakai devisa itu untuk keperluan di luar ketentuan.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya menekankan pemberian denda secara administratif dalam bentuk penangguhan layanan ekspor. Hal itu dinilai lebih memberatkan ketimbankam pembayaran denda dalam bentuk uang.

"Kalau pakai denda nilai uang belum tentu efektif, tetapi kalau tidak kami layani ekspornya, langsung signifikan," kata Askolani saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan terkait perubahan tersebut. Oleh karena itu, ia mengatakan masih perlu melihat aturan tersebut secara detail saat menjawab pertanyaan wartawan. 

Jika merujuk pada aturan terbaru, sanksi administratif penangguhan layanan ekspor diberikan kepada eksportir nakal yang sudah memenuhi ketentuan, tetapi tidak memarkirkan devisanya 30% ke dalam negeri dan diendapkan tiga bulan serta tidak membuat atau memindahkan escrow account. Sanksi dijatuhkan setelah keluarnya laporan pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

PP Nomor 36 2023 tentang kewajiban untuk memarkirkan devisa SDA berlaku mulai 1 Agustus. Sektor SDA yang dimaksud antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri itu memiliki ketentuan berupa nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000. Devisa itu kemudian wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...