Sri Mulyani Terbitkan Aturan Sanksi Eksportir yang Tak Bawa Pulang DHE

Abdul Azis Said
28 Juli 2023, 10:15
Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023).
ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023).

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru mengenai sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor atau DHE. Ketentuan sanksi ini termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 Tahun 2023.

PMK ini merupakan ketentuan lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 yang mewajibkan devisa disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan. Dalam aturan itu, eksportir SDA yang nilai pemberitahuan pabeannya di atas US$ 250 ribu wajib membawa pulang dan menyimpannya di rekening khusus di dalam negeri.

Kewajiban untuk repatriasi itu akan diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan kewajiban pembuatan dan pemindahan escrow account akan dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan dari BI dan OJK itu yang kemudian jadi dasar bagi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. 

"Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3) beleid tersebut dikutip Jumat (28/7).

Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Apabila sistem informasi tidak tersedia atau dalam gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik.

Kantor bea dan cukai akan mencabut pengenaan sanksi apabila eksportir sudah memenuhi kewajibannya. Hasil pengawasan BI dan OJK yang menjadi dasar pengenaan dan pencabutan sanksi dipersamakan sebagai rekomendasi penangguhan pelayanan ekspor maupun rekomendasi pencabutan. Eksportir yang memiliki bukti sudah memenuhi kewajiban bisa melapor ke kantor bea cukai untuk mengurus pencabutan sanksi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...