5.443 Crazy Rich Indonesia Setor Pajak Penghasilan Rp 3,5 T ke Negara

Abdul Azis Said
11 Agustus 2023, 19:49
crazy rich, pajak, penerimaan pajak
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Tarif PPh orang pribadi saat ini berlaku secara progresif mulai dari tarif terendah 5% hingga 35%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, terdapat 5.443 wajib pajak perorangan yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan lapisan tarif tertinggi yakni 35% pada tahun lalu. Total setoran pajak ribuan 'crazy rich' ke negara ini mencapai Rp 3,5 triliun.

 PPh dengan tarif 35% itu dikenakan kepada wajib yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.  Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data tersebut diperoleh dari laporan 11 juta SPT yang masuk pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.443 SPT di antaranya merupakan wajib pajak dengan pemotongan lapisan tarif 35%.

"Setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun. Ini bukan PPh yang pemotongan pemungutan dari karyawan, tetapi PPh orang pribadi secara individual," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA secara daring, Jumat (11/8).

Tarif PPh orang pribadi berlaku secara progresif mulai dari tarif terendah 5% hingga 35%. Ketentuan ini berbeda dari aturan lama yang mana tarif tertinggi hanya 30%. Adapun tambahan satu lapis tarif pajak diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP ini diundangkan pada akhir 2021. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan perubahan pada lapisan tarif PPh orang pribadi menguntungkan masyarakat dengan penghasilan kecil. Perubahan ketentuan bertujuan untuk asas 'keadilan dan gotong royong' yang mana pekerja dengan penghasilan kecil akan membayar pajak lebih sedikit sementara yang penghasilannya lebih besar membayar pajak lebih tinggi.

Adapun dalam UU HPP, lapisan tarif PPh orang pribadi menjadi sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60-250 juta tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250-500 juta tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%

Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Selain itu, belum ada lapisan tarif kelima pada aturan sebelumnya, sehingga semua yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama yakni 30%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...