Sri Mulyani Beri Rp 3,3 T untuk Pemda yang Berhasil Sejahterakan Warga

 Zahwa Madjid
4 Oktober 2023, 11:29
sri mulyani, pemda, insentif, inflasi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif kepada pemda yang mampu meningkatkan kesejahteraan warganya dan mengendalikan inflasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan insentif sebesar Rp 3,33 triliun kepada sejumlah pemerintah daerah yang berhasil menekan inflasi dan mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat. Insentif terdiri dari Rp 3 triliun untuk pemda yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Rp 330 miliar untuk pemda yang mengendalikan inflasi.

Besaran insentif akan berikan dalam dua regulasi terpisah. Insentif terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023, sedangkan insentif pengendalian inflasi melalui KMK Nomor 336 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023.

Dalam KMK No 350 dijelaskan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan 2023 untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat  menurut provinsi/kabupaten/kota terdiri dari empat kategori, sebagai berikut:

  1. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar
  2. Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar
  3. Kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar
  4. Kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar

Adapun total alokasi insentif ini, terbesar diberikan untuk Kabupaten Garut sebesar Rp 25,4 miliar dan Kabupaten Ciamis sebesar Rp 25,24 miliar. Sementara insentif terkecil diberikan untuk Kabupaten Tangerang Rp 5,38 miliar, dan Kabupaten Situbondo Rp 5,39 miliar.

Sementara itu, insentif sebesar Rp 330 miliar untuk daerah yang mampu mengendalikan inflasi diatur dalam KMK Nomor 336 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023. Insentif akan diberikan kepada 33 provinsi atau kabupaten maupun kota yang mampu mengendalikan inflasi pangan, indeks pengendalian harga, dan merealisasikan belanja pendukung pengendalian inflasi.

Penerima insentif fiskal terbesar untuk kategori ini adalah Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp 12,07 miliar dan Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar. Sedangkan insentif terendah diperoleh Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 8,62 miliar dan Kabupaten Tabalong Rp 9,29 miliar.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat indeks harga konsumen pada September 2023 mengalami inflasi sebesar 0,19%, berbalik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan deflasi 0,02%. Inflasi pada bulan lalu, terutama disumbangkan kenaikan harga beras dan bensin.  

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, tingkat inflasi bulanan pada September 2023 lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, inflasi secara tahunan turun dari 3,27% menjadi 2,28%. “Penyumbang inflasi bulanan terbesar pada September adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi 0,35% dan andil 0,09%. Sementara itu, komoditas penyumbang inflasi secara bulanan terbesar adalah beras dan bensin," ujar Amalia dalam konferensi pers, Senin (2/10). 

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...