Kemenkeu Salurkan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Rp 38 T per Oktober
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menyalurkan bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 38,56 triliun hingga 5 Oktober 2023.
Dalam akun Instagram resminya, Ditjen Perbendaharaan mengatakan realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan telah disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Jakarta VII.
“Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah,” tulis akun instagram @Ditjenperbendaharaan dikutip Rabu (11/10).
Bantuan ini disalurkan melalui KPPN Jakarta VII, kepada kementerian kesehatan, yang nantinya akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
Penerimaan manfaat adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebanyak 96,6 juta jiwa dan bayi baru lahir yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 186.783 juta jiwa.