Kena Tarif MFN, Kosmetik, Jam Tangan hingga Sepeda Kena Pajak Impor

 Zahwa Madjid
12 Oktober 2023, 18:40
Impor
Pexels
Faktor Pendorong Kegiatan Impor

Kementerian Keuangan menambah jenis komoditas kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Semula terdapat empat komoditas, kini bertambah menjadi delapan komoditas yang tercatat.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny menjelaskan ada empat komoditas yang ditambah dalam MFN. Hal itu bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2023, terdapat empat komoditas yang dikenakan tarif MFN, yakni, tekstil dan produk tekstil dengan pengenaan bea masuk 15%-25%, alas kaki atau sepatu dengan pengenaan bea masuk 25%-30%, tas sebesar 15-20%, dan buku sebesar 0%.

Dalam PMK 96/2023, terdapat penambahan empat komoditas yakni, kosmetik dengan pengenaan bea 10%-15%, besi dan baja 0-20%, sepeda sebesar 25%-40%, dan jam tangan sebesar 10%.

“Kenapa perlu menambah empat item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan khususnya kosmetik itu tinggi sekali. Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik ini komoditas yang tinggi karena tren yang ada di masyarakat,” kata Fadjar Donny di Jakarta, Kamis (12/10).

Sementara itu, untuk besi dan baja ditambahkan menjadi komoditas MFN untuk mengantisipasi adanya perubahan atau shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman.

“Barang kiriman itu kena tarif datar sebesar 7,5%. Sehingga dengan menggunakan PMK 96 nanti ada 8 komoditas yang dikenakan tarif MFN,” ujar Fadjar.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...