BI: Insentif DP 0% Rumah dan Kendaraan Berlaku sampai Akhir 2024
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) bagi kredit properti dan Financing to Value (FTV) bagi pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. Kebijakan berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
Artinya, bank sentral menetapkan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembelian properti berlanjut hingga akhir tahun depan.
Kebijakan berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Selain properti, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan DP kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
"Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan berlaku efektif 1 Januari s.d. 31 Desember 2024," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (19/10).
Kedua kebijakan dilakukan dalam rangka penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Selain dua kebijakan tersebut, BI juga menerapkan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas yang sudah berlaku sejak 1 Oktober 2023. Sektor yang dimaksud termasuk hilirisasi mineral dan batu bara, pertanian, perkebunan, dan perikanan. Selain itu, sektor perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif, Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mikro, dan ekonomi hijau.
"Selain itu, mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%," kata Perry.
RDG BI pada 18-19 Oktober 2023 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 6%, suku bunga Deposit Facility menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75%.
Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global, serta sebagai langkah pencegahan untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor. Dengan demikian, inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024.