Sudah Beli Rumah Gratis PPN Saat Covid, Kini Bisa Dapat Insentif Lagi

 Zahwa Madjid
7 November 2023, 13:14
PPN
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Deretan rumah di kawasan Awiligar Dago Bandung, Jawa Barat, Senin (19/12/2022).

Pemerintah akan memberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Fasilitas ini berlaku mulai November tahun ini hingga Desember tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, masyarakat yang pernah menerima fasilitas PPN DTP ditanggung pemerintah pada masa pandemi Covid-19, bisa kembali mendapatkan insentif.

Sebagai informasi, pemerintah memberi insentif PPN untuk unit rumah tapak dan rumah susun. Hal ini bertujuan membantu pemulihan di sektor properti pada masa pandemi. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 21 Tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan PPN DTP rumah hanya akan diberikan kepada satu orang pribadi dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk membeli satu unit rumah.

“Kami tidak menambahkan prasyarat lain, kalau sortir lagi tidak akan bisa tereksekusi juga. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun stok yang ada sehingga bisa memunculkan permintaan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III serta Stimulus Fiskal, Senin (7/11).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...