Bank Indonesia Yakin Kenaikan UMP Tak Berdampak Signifikan ke Inflasi

 Zahwa Madjid
23 November 2023, 21:21
Bank Indonesia
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sejumlah daerah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi atau UMP. Bank Indonesia menilai kenaikan gaji ASN dan UMP tidak akan menimbulkan inflasi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kenaikan UMP tentu akan mendorong konsumsi dan mendorong permintaan. Namun, tingkat pertumbuhan dari permintaan masih dibawah kapasitas nasional, sehingga tidak terlalu mengganggu pencapaian inflasi.

“Karena pendapatan masyarakat akan naik, tingkat konsumsi akan naik, pertumbuhan akan naik tapi tingkat pertumbuhan dari permintaan masih dibawah kapasitas nasional, sehingga tidak terlalu mengganggu pencapaian inflasi,” ujar Perry dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, di Jakarta, Kamis (23/11).

Berdasarkan data terbaru yang dirilis BI, inflasi IHK Oktober 2023 terkendali pada 2,56% (yoy), meskipun sedikit lebih tinggi dari level bulan sebelumnya sebesar 2,28% (yoy). Inflasi inti tercatat sebesar 1,91% (yoy) menurun dari bulan sebelumnya sebesar 2,00% (yoy). 

Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari konsistensi kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh Bank Indonesia. Inflasi kelompok volatile food tetap terjaga sebesar 5,54% (yoy),

Sementara itu Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman menyebutkan, rata-rata kenaikan UMP sebesar 5% akan memberikan efek kenaikan inflasi sebesar 0,04%. “Memang betul tidak akan mempengaruhi banyak kepada inflasi,” kata Aida.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 daerah telah menetapkan UMP untuk 2024. Mayoritas besaran UMP 2024 di seluruh provinsi mengalami kenaikan dengan persentase beragam. 

Adapun pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024 naik Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta naik 3,6% dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,3. Kenaikan UMP diklaim telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...