Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Gratis PPN, Ini Ketentuannya

 Zahwa Madjid
28 November 2023, 04:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Katadata - Muhammad Zaenuddin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara IDE 2023

Untuk meramaikan pasar perumahan nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini secara resmi ditetapkan pada 21 November 2023 lalu. Dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa pemerintah berharap pemberian insentif pajak pertambahan nilai ini dapat lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kemudian untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor perumahaan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, maka perlu diberikan insetif berupa PPN atas penyerarahan rumah tapak dalam satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah,"tulis PMK tersebut dikutip Senin (28/11).

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa insentif PPN diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023

Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Adapun rumah susun yang dimaksud digunakan sebagai hunian.

Dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan, yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Untuk masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pembebasan pajak dijelaskan dalam pasal 6 adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...