Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Gratis PPN, Ini Ketentuannya

 Zahwa Madjid
28 November 2023, 04:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Katadata - Muhammad Zaenuddin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara IDE 2023

Untuk meramaikan pasar perumahan nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini secara resmi ditetapkan pada 21 November 2023 lalu. Dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa pemerintah berharap pemberian insentif pajak pertambahan nilai ini dapat lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kemudian untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor perumahaan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, maka perlu diberikan insetif berupa PPN atas penyerarahan rumah tapak dalam satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah,"tulis PMK tersebut dikutip Senin (28/11).

Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa insentif PPN diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023

Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Adapun rumah susun yang dimaksud digunakan sebagai hunian.

Dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan, yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Untuk masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pembebasan pajak dijelaskan dalam pasal 6 adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).

Kemudian warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Adapun PPN yang ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan untuk satu rumah tapak atau satuan rumah susun. Bagi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan PPN sebelumnya, yakni pada masa pandemi bisa kembali mendapatkan insentif.

Dalam pasal 7 disebutkan, bahwa penyerahan tanggal berita serah terima mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 akan dikenakan 100% dari PPN yang terutang sebagai bagian dasar pengenaan pajak untuk pembelian rumah.

Sedangkan penyerahan tanggal berita serah terima pada 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2023 akan dikenakan 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak pembelian rumah di harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menanggung PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 dengan maksimal nilai Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024 . Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, pemerintah hanya menanggung 50% PPN DTP. 

Untuk pemberian insentif ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp 420 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 2,96 triliun untuk tahun 2024 mendatang. Kemudian menyiapkan bantuan dana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa tanggungan biaya administrasi Rp 4 juta.

“Rumah ini biasanya seharga Rp 160 juta - Rp 170 juta cut off-nya. Sekarang kriterianya dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah, sehingga MBR bisa membeli rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi,” kata Sri Mulyani.

Adapun pemberian insetif PPN atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp 2 miliar diberikan waktu selama 14 bulan. Terdiri dari gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp 2 miliar untuk periode November-Desember 2023.

Selanjutnya, gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp 2 miliar untuk periode Januari-Juni 2024. Lalu diskon PPN DTP 50% dengan nilai rumah sampai Rp 2 miliar untuk periode Juli-Desember 2024.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...