Ini Strategi Sri Mulyani Bidik Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 T di 2024

 Zahwa Madjid
5 Januari 2024, 12:52
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri da
Button AI Summarize

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Target tersebut naik dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp 1.869,2 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan fokus dalam mencapai target. tersebut dengan menambah program penerimaan pajak yang akan mulai dilaksanakan usai Pemilu yang akan berlangsung pada Februari 2024.

“Beberapa reformasi yang dilakukan oleh teman-teman Ditjen Pajak setelah Pemilu 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/11).

Lebih lanjut, bendahara negara tersebut mengatakan beberapa peraturan baru terkait perpajakan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP akan segera diluncurkan sesuai jadwal.

“Beberapa reform yang dilakukan teman-teman dari Ditjen pajak begitu selesai pemilu, mulai masuk pembayaran SPT pajak pribadi dan PPH dengan berbagai macam peraturan UU HPP yang harus dilakukan dan core tax system yang harus terus kita implementasi sesuai jadwal. Ini akan beri kesibukan luar biasa,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen laporan panja, disepakati sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024, yakni:

  1. Perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP.
  2. Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.
  3. Fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
  4. Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.
  5. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.
  6. Insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun atau melampaui 108,8% dari target APBN 2023. Jumlah penerimaan pajak tersebut juga sudah melampaui target selama tiga tahun berturut-turut.

Tercatat pada tahun 2021 penerimaan pajak Rp 1.278,63 triliun, setara 104% dari APBN dan pada 2022 sebesar Rp 1.716,77 triliun atau 115,6% dari APBN. Sementara pada 2023, penerimaan pajak berhasil melampaui target 102,8% atau sebesar Rp 1.869,2 triliun.

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...