Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan DJP Kemenkeu

 Zahwa Madjid
8 Januari 2024, 16:53
Rafael Alun
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Button AI Summarize

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hukuman untuk Rafael sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa pada sidang Senin (11/12).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa, Rafael Alun juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, apapun keputusan hakim berdasarkan data yang ada kami sangat menghargai,” ujar Dwi saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin (8/1).

ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak akan terus menjaga kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. “Kami akan terus menjaga integritas kami, dan siapapun tanpa pandang bulu yg melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain dikenakan hukuman penjara, Rafael juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan Rafael dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Suparman.

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...